Rabu, 28 Desember 2011 - 15:38:31 WIBTRANSAKSI PROPERTI
Diposting oleh : reporter
Kategori: BERITA UMUM - Dibaca: 166 kali
Tweet


TRANSAKSI PROPERTI RP 500 JUTA WAJIB LAPOR
Kewajiban untuk melaporkan transaksi properti senilai di atas Rp 500 juta yang diamanatkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mulai meresahkan. Pengembang ketar ketir pasar pun loyo.
Sebuah berita muncul, membuat pengembang mulai resah. Berita itu berkaitan dengan upaya pemerintah mencegah terjadinya praktik pencucian uang. Ketentuan ini dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan bisnis properti yang sedang bergairah saat ini. Pelaporan itu diperlukan untuk mencegah properti dijadikan sebagai instrumen praktik pencucian uang. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan, konsumen properti yang melakukan transaksi keuangan tunai dalam rupiah ataupun mata uang asing senilai minimal Rp 500 juta dalam satu hari kerja wajib memberitahukan identitas diri, sumber dana, dan tujuan pembelian aset properti.
Pelaporan identitas, sumber dana, dan asal harta kekayaan konsumen wajib dilakukan oleh pengembang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelanggaran dapat terkena sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ketentuan dalam UU ini mulai berlaku pada Maret 2012. Dikeluarkannya Undang-Undang itu berawal dari hasil analisa PPATK yang mengindikasi bahwa transaksi properti selama ini menjadi salah satu sarana yang banyak dipakai untuk praktik pencucian. Contohnya, pegawai pajak Gayus Tambunan yang terseret kasus mafia pajak pernah membeli aset properti di Kelapa Gading, Jakarta Utara senilai Rp 3,2 miliar. Sementara Gayus diketahui adalah pegawai negeri dengan penghasilan tetap Rp 10 juta per bulan.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mejelaskan, substansi UU itu sudah diterapkan di banyak negara dan merupakan tuntunan dunia internasional. Hal itu juga berlaku untuk penyedia jasa keuangan, barang, dan jasa lain. Di Indonesia masih banyak kasus korupsi dan pencucian uang yang belum terungkap. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah praktik pencucian uang. Tujuan dari peraturan ini justru akan menyelamatkan para pengembang dari praktik pidana yang berpotensi pencucian uang di sektor properti. Aturan ini bukan untuk menghambat sektor properti, namun sebagai bentuk transparansi.
Sementara itu Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Reddy Hartadji menilai, kendati identitas developer akan dilindungi tetapi ketentuan tersebut bisa digolongkan pada tindakan diskriminatif terhadap pengusaha properti. Mengingat transaksi lain seperti mobil mewah dan logam mulia yang juga bisa mencapai miliaran rupiah tidak diwajibkan untuk melaporkan. Menurutnya, ketentuan itu akan menambah daftar persoalan yang dapat menghambat kegiatan usaha di bidang properti. Selama ini, beban pajak berganda dan kesulitan pembebasan lahan menjadi masalah krusial yang kerap menghantui pengembang. Akibat dari dua hal itu banyak developer yang tak sanggup melakukan pengembangan produk properti baru lantaran dana ekspansi bisnis tersedot oleh biaya-biaya yang memang semestinya tidak perlu.
Soal pajak berganda juga masih menjadi persoalan rumit karena merupakan beban biaya yang memberatkan harga penjualan. Misalnya, proyek rusunami dan rumah sederhana yang harus menanggung biaya tinggi akibat pajak berganda, tetapi harga jualnya dipatok pemerintah pada angka tertentu di bawah harga pasar. Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso menyatakan sebenarnya para pengusaha properti mendukung seluruh upaya serta langkah KPK dan PPATK dalam memberantas tindak korupsi. Hanya saja pelaporan transaksi properti di atas Rp 500 juta sebagai salah satu bagian dari upaya itu, masih memerlukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pihak terkait yang harus dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.
Setyo membenarkan bahwa kekhawatiran seluruh anggota REI cukup beralasan, mengingat selama ini belum ada kegiatan sosialisasi secara resmi dari KPK dan PPATK. Bila diperlukan, DPP REI sendiri bersedia membantu menyosialisasikan ketentuan baru tersebut. Sebagai langkah awal, pihaknya sengaja menghadirkan kedua lembaga itu pada Rakernas DPP REI di Hotel Borobudur, Jakarta belum lama ini. Selain itu, REI berharap kedua lembaga tersebut bisa mempercepat terjaminnya unsur kepastian bagi pengusaha properti, dengan segera menerbitkan petunjuk teknis dan pelaksana UU tersebut agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.
Diakui Indra Wijaya Antono Direktur Pemasaran Agung Podomoro Group, setiap peraturan baru yang diterbitkan pemerintah kerap mengundang pro kontra di kalangan masyarakat. Untuk minimize perdebatan yang berkepanjangan, maka sosialisasi intensif dan menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat mutlak dilakukan. Sehingga maksud serta tujuannya dapat dicerna secara benar dan tepat sasaran.
KONTRIBUSI TERHADAP PDB
Reddy Hartadji mengungkapkan temuan terbaru dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas Indonesia. Temuan itu menunjukan bahwa kontribusi industri properti dan konstruksi terhadap PDB nasional sudah menyentuh ke angka 9,4%. Ini sangat mengejutkan karena data BPS yang dipakai selama ini hanya menempatkan kedua sektor itu pada kisaran 3,2%. Sementara data itu sudah lama dijadikan sebagai referensi dalam data perekonomian nasional.
Terkait dengan hal itu, REI akan mencocokannya dengan pihak Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, sehingga terjadi pemutakhiran data. Bila benar, maka hal itu merupakan hal yang amat menggembirakan sektor properti karena menunjukkan peningkatan kontribusi cukup signifikan bagi perekonomian nasional.
Bisnis properti adalah lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional. Kontibusi pajak dari sektor ini secara total mencapai 25 – 30% dari nilai penjualan. Karena itu, industri properti perlu didukung untuk maju. Dikhawatirkan, pelaporan transaksi senilai Rp 500 juta kepada PPATK membebani pengembang serta membuat pasar lesu.
Karena itu Ruddy berharap, mekanisme pelaporan transaksi tidak menjadi tanggung jawab pengembang, melainkan notaris pengurus akta jual beli. Pasalnya, setiap transaksi tanah dan bangunan selalu terekam baik di notaris PPAT. Berlebihan jika pengembang masih harus melaporkan identitas, sumber dana, dan profil konsumen ke PPATK. Edisi 78
- Rekomendasi Proyek Medan
- Rekomendasi Proyek Apartemen Sky Terrace
- Rekomendasi Proyek 1Park Residence
- Rekomendasi Proyek myHome Apartment
- Emiten BSDE
Isi Komentar :