LOGIN
 
Senin, 30 Januari 2012 - 14:42:47 WIB
Refleksi dan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2011
Diposting oleh : reporter
Kategori: MENTERI BICARA - Dibaca: 122 kali

Refleksi dan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2011

Refleksi dan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2011

Pembangunan perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan berat terutama terkait dengan masih besarnya ‘backlog’ (kekurangan ketersediaan rumah layak huni) yang mencapai jumlah sekitar 8 juta unit pada tahun 2010. Pemerintah menyadari hal ini sepenuhnya sehingga alokasi pembangunan perumahan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 meningkat hampir lima kali lipat dibanding alokasi pada RPJMN periode sebelumnya (2005-2009).

Pembangunan perumahan sudah seharusnya mendapat perhatian sepenuhnya dengan mempertimbangkan bahwa perumahan merupakan hak asasi manusia. Hal ini telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu (i) UUD RI 1945 pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (ii) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40 bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak.

Hal ini yang mendasari Kementerian Perumahan Rakyat untuk menyatakan visi pembangunan perumahan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis 2010-2014, adalah setiap keluarga Indonesia menempati rumah yang layak huni. Visi ini akan dicapai melalui serangkaian misi (i) meningkatkan iklim yang kondusif dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan; (ii) meningkatkan ketersediaan rumah layak huni yang didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas (PSU); (iii) mengembangkan sistem pembiayaan perumahan jangka panjang; (iv) meningkatkan pendayagunaan sumber daya perumahan dan permukiman; (v) meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk mencapai visi tersebut, telah dialokasikan dana dalam RPJMN 2010-2014 sebesar Rp. 13,69 triliun, ditambah dana subsidi (yang kemudian berubah menjadi dana likuiditas pembiayaan perumahan) sebesar Rp. 21,62 triliun. Pada tahun 2010 telah teralokasi dana sebesar Rp. 964,5 miliar, ditambah subsidi/dana likuiditas sebesar Rp. 3,099 triliun. Kemudian alokasi dana pada tahun 2011 meningkat menjadi Rp. 3,31 triliun, ditambah dana likuiditas pembiayaan perumahan sebesar Rp. 6,7 triliun.

Sementara pagu definitif untuk tahun 2012 mencapai sebesar Rp. 4,6 triliun, ditambah dana likuiditas pembiayaan perumahan sebesar Rp.4,7 triliun.

Memasuki akhir Desember 2011, beberapa hal signifikan yang telah dicapai terkait misi dan target dalam Renstra Kemenpera 2010-2014 adalah

(i) Sebagai upaya meningkatkan iklim yang kondusif dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan, pencapaian terpenting adalah tindak lanjut disahkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman diantaranya adalah (a) terselesaikannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; (b) telah tersusun 3 (tiga) rancangan Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; PP tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan PP tentang Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara penyusunan UU Tabungan Perumahan masih pada taraf penyusunan naskah akademis.

 Selain itu, telah berhasil dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 Tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri. Secara internal telah dihasilkan 18 Permenpera.

(Bagian Pertama)


Berita terkait

0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Email :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Copyright © 2010 by propertynbank.com. All rights reserved.