LOGIN
 
Kamis, 09 Februari 2012 - 14:24:44 WIB
Pola 123, Komposisi Hunian Yang Ideal?
Diposting oleh : reporter
Kategori: BERITA UMUM - Dibaca: 247 kali

Pola 123, Komposisi Hunian Yang Ideal?

Dalam UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal layak huni serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Inilah yang menjadi dasar hukum pemerintah melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) tentang hunian berimbang. Melalui kesepakatan dengan stakeholder perumahan dan telah dilakukan konsultasi publik, komposisi yang ideal adalah 1:2:3. Komposisi tersebut adalah antara rumah mewah, rumah menengah dan sederhana.

Sebagai hak dasar yang fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi setiap orang untuk bertahan hidup dan menikmati kehidupan yang bermartabat, damai, aman dan nyaman maka penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang memenuhi prinsip-prinsip layak dan terjangkau bagi semua orang telah menjadi komitmen global.

”Ini sudah dituangkan dalam Agenda Habitat (The Habitat Agenda, Istanbul Declaration on Human Settlements) dan Millenium Development Goals (MDGs). Oleh karena itu pemerintah bertanggungjawab untuk membantu masyarakat agar dapat bertempat tinggal serta melindungi dan meningkatkan kualitas permukiman dan lingkungannya,” jelas Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh

Pemerintah telah menyiapkan kebijakan hunian berimbang sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses perumahan. Sesuai dengan amanat pada Pasal 34 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal-hal yang diatur terkait dengan kebijakan hunian berimbang.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pembangunan perumahan skala besar yang dilakukan oleh badan hukum wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang yang pelaksanaannya diwujudkan dalam 1 (satu) hamparan yang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, rumah mewah, sedangkan untuk rumah sederhana dapat dibangun bentuk rumah susun umum selain rumah tapak.

Pada pembangunan dengan hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan, pembangunan rumah umum (dapat berbentuk rumah tapak atau rumah susun), hams dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan hukum yang sama yang melakukan pembangunan hunian berimbang tersebut.

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai perumahan skala besar dan kriteria hunian berimbang diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat,” ujar Iskandar.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso mengatakan, aturan ini seolah menggambarkan bahwa rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah tugas dan kewajiban pengembang. Padahal, pembangunan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah merupakan tanggung jawab pemerintah.

Disamping itu, Maharso juga mempersoalkan sanksi pidana yang diberlakukan bagi pengembang jika tidak memenuhi ketentuan hunian berimbang. Untuk itu, ia berharap hal ini bisa dipahami bersama agar tidak merugikan pengembang.


Berita terkait

1 Komentar :

analytical balance
14 Februari 2012 - 10:07:54 WIB

memang harus bisa memberi kenyamanan dan idealisme untuk perumahan ideal
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>

Isi Komentar :
Nama :
Email :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Copyright © 2010 by propertynbank.com. All rights reserved.