Property & Bank

Harus Ada Zona Khusus Untuk Rumah Rakyat dan MBR Dalam RDTR

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata : zona untuk perumahan MBR sangat diperlukan

BERITA PROPERTI – Laju urbanisasi harus dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi. Apalagi sekitar 68% penduduk Indonesia diperkirakan akan tinggal di perkotaan pada 2025. Oleh karena itu, rencana tata ruang perkotaan ke depan harus memberikan keberpihakan dan kepastian bermukim untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kaum miskin kota.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata, saat menjadi narasumber pada acara Pelatihan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang diadakan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta, Jumat (26/4/2019) lalu. Zona perumahan rakyat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kata dia, akan memberi akses lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah di dekat atau di tengah pusat kota seperti yang sudah diterapkan di banyak negara.

[irp]

“Harus ada inovasi seperti zona perumahan rakyat dalam RDTR terutama di kota – kota yang menjadi sasaran urbanisasi. Keadilan tata ruang seperti zonasi perumahan rakyat ini juga dapat membendung terjadinya urban sprawl yang menyebar ke pinggiran kota, sehingga MBR dipaksa tinggal jauh dari pusat kota sehingga menyebabkan kemacetan, polusi, ketidakefisienan dan biaya transportasi yang mahal,” ujar Eman, sapaan akrab Presiden Federasi Realestat Dunia (FIABCI) Asia Pasifik ini.

Lebih lanjut dikatakan Eman, jika sudah ada zona khusus untuk rumah rakyat di dalam detail tata ruang, maka harga tanah disitu akan terkontrol. Demikian juga pajak bumi dan bangunannya. Pihak swasta boleh saja masuk, tetapi mereka harus membangun rumah untuk MBR di kawasan itu, tidak boleh untuk membangun properti komersial.

Menurut dia, keberadaan zona khusus rumah rakyat di dalam RDTR diyakininya akan efektif membantu Program Sejuta Rumah (PSR) yang sedang digiatkan pemerintah baik dari sisi permintaan atau kebutuhan masyarakat maupun penyediaan (pasokan) dari pengembang. Sebab dengan zona khusus yang harga lahannya terkontrol, maka pengembang rumah subsidi yang selama ini kesulitan mencari lahan terjangkau di dekat kota akan sangat terbantu.

[irp]

Meski begitu, kata Eman, sukses atau tidaknya pengembangan zona khusus ini sangat tergantung kepada dua syarat yakni pemerintah harus mendukung penuh pembangunan infastruktur kawasan zona khusus rumah rakyat, dan syarat kedua pemerintah daerah harus tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan di zona tersebut.

“Kontrol pemerintah daerah penting sekali. Artinya kalau di zona itu khusus rumah MBR, maka tidak bisa dijual misalnya kepada pengembang rumah komersial. Harus tegas sesuai peruntukkannya, ada law enforcement disitu,” ujar Eman yang juga merupakan alumni Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Sementara itu, terkait pelatihan tersebut, Ketua IAP DKI Jakarta, Dhani Muttaqien, mengungkapkan pelatihan dilakukan selama tiga hari dari 24-26 April 2019 yang diikuti puluhan perencana kota (planner) dari Jakarta dan Jawa Barat. Pihaknya melibatkan pemateri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, akademisi dan praktisi termasuk dari REI.

[irp]

“Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi para perencana kota dalam penyusunan RDTR. Apalagi, banyak kawasan perkotaan yang belum memiliki Perda RDTR yang dapat menimbulkan ketidakpastian usaha di berbagai sektor. Ada pekerjaan besar bagi para perencana kota untuk dapat terlibat dalam penyusunan RDTR di seluruh Indonesia. Di pelatihan ini terdapat materi-materi terkait agar perencana kota dapat menyusun dokumen RDTR yang berkualitas,” ujar Dhani

Dijelaskan Dhani, keberadaan RDTR akan melengkapi kebijakan Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan oleh Pemerintah, karena adanya perda RDTR memberikan kepastian investasi di suatu daerah. RDTR adalah dasar perizinan, baik untuk izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, izin lokasi, dan izin lingkungan.

“Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga Maret 2019 baru 52 Perda RDTR yang sudah rampung dari 1.383 Perda RDTR yang seharusnya disusun di seluruh kota se-Indonesia. Realisasi itu masih sangat rendah sekali, padahal RDTR merupakan acuan pembangunan kota,” tegas Dhani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *