
Propertynbank.com – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengajukan penerapan skema Rent-to-Own (RTO) atau sewa-beli rumah subsidi sebagai alternatif yang lebih inklusif, khususnya bagi para pekerja sektor informal. Usulan ini Dalam upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
Ketua Umum APERSI, Junaidi Abdillah, menyebut bahwa jutaan pekerja informal di Indonesia, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, hingga pekerja lepas, selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat tidak terpenuhinya syarat administratif maupun stabilitas penghasilan.
“Skema RTO dirancang sebagai jembatan bagi mereka yang belum tersentuh sistem perbankan. Konsepnya sederhana: mereka menyewa terlebih dahulu sambil menabung, dan pada akhirnya bisa memiliki rumah sendiri,” jelas Junaidi yang ditemui di kawasan Cileungsi, Bogor, Rabu (28/8).
Bagaimana Rent-to-Own Bekerja?
Dalam sistem RTO, calon pemilik rumah akan menempati rumah dengan status penyewa selama 1 hingga 2 tahun. Selama masa tersebut, mereka membayar cicilan bulanan yang terdiri dari tiga komponen: biaya sewa, tabungan untuk uang muka, dan dana pemeliharaan rumah.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Perumahan dan Mitra Kerja Raih Penghargaan di Hapernas 2025
Tabungan yang terkumpul selama masa sewa akan digunakan untuk menutupi down payment saat mengajukan KPR di tahap akhir. Lebih penting lagi, riwayat pembayaran selama periode sewa akan menjadi rekam jejak keuangan yang dapat meningkatkan peluang disetujui oleh pihak bank.
“Dengan cara ini, perbankan akan melihat calon debitur memiliki komitmen dan kemampuan bayar, meskipun berasal dari sektor informal,” tambah Junaidi.
Pokja APERSI dan Pemerintah
Sebagai asosiasi dengan lebih dari 3.500 anggota pengembang di seluruh Indonesia, APERSI meyakini skema RTO akan menjadi solusi strategis untuk mengurangi backlog perumahan, sekaligus menggairahkan kembali sektor properti tanah air.
Baca Juga : Wujudkan Perumahan Layak, Fahri Hamzah Tekankan Pentingnya Data Akurat
Usulan skema ini telah mendapat sambutan positif dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Bahkan, telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) antara APERSI dan pemerintah guna memformulasikan regulasi dan panduan teknis implementasi RTO.
Untuk tahap awal, skema ini akan difokuskan pada rumah tapak bersubsidi, sebelum diperluas ke segmen lain. “Kami berharap skema ini segera terealisasi dan mampu membuka pintu kepemilikan rumah bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari sistem pembiayaan formal,” tutup Junaidi.
















