
BAHAN BANGUNAN – Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi langkah pemerintah dalam implementasi penyesuaian harga gas bagi 7 sektor industri saat kondisi pandemi corona.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menjelaskan kebijakan ini telah dinantikan selama tiga tahun sejak penerbitan Perpres No 40 Tahun 2016. Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian ESDM baru saja meneken beleid Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Langkah yang tepat dan di saat yang tepat dimana Industri keramik sedang terpuruk karena kondisi pasar yang lemah pasca wabah Covid19 dan pelemahan Rupiah sejak awal tahun,” ujar Edy, pekan lalu. Ia menambahkan, saat ini produksi nasional industri keramik turun hingga 50% atau menjadi yang terendah selama ini.
Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan utilisasi industri keramik. Penurunan harga gas membantu menyelamatkan industri keramik. “Utilitas produksi nasional sudah drop 45-50 persen. Dengan aturan US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU), bisa meningkatkan kembali daya saing industri keramik yang terpuruk,” ujarnya.
Komponen harga gas memiliki porsi sebesar 30% dalam biaya produksi keramik. “Peningkatan daya saing industri keramik ini diharapkan menekan impor produk keramik China, India dan Vietnam,” jelas Chief Operating Officer (COO) PT Arwana Citramulia Tbk ini.
Bahkan Edy mengungkapkan, berdasarkan data, nilai impor pada Januari 2020 hingga Februari 2020 tercatat meningkat hingga mencapai 9% year on year. Ia menyatakan, ASAKI siap untuk melakukan ekspansi pasca meredanya pandemi corona dengan didorong oleh penyesuaian harga gas.
Sejumlah pasar ekspor yang disasar yakni Australia dan sejumlah negara Timur Tengah. “Negara tujuan ekspor utama ASAKI adalah Malaysia, Filipina, Thailand, Korsel dan Taiwan,” beber almuni Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara, Jakarta.
Namun, industri harus bersabar hingga wabah Covid-19 tuntas. Ia menyebutkan saat ini kegiatan ekspor keramik seperti ke negara tujuan utama yakni Malaysia dan Filipina terganggu karena kondisi lockdown di ke dua ncegara tersebut. Sementara itu, di dalam negeri kondisi daya beli yang lemah diperparah dengan mulai pemberlakuan PSBB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken, Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid itu merupakan pelaksanaan atas rapat terbatas (ratas) yang digelar pada 18 Maret lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan gas untuk PT PLN.
Sesuai pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate), sudah resmi ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Beleid tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan telah resmi berlaku sejak aturan tersebut diterbitkan. Penurunan harga gas industri ini berdampak pada turunnya penerimaan negara, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri. (Artha Tidar)
Artikel Terkait
- Proyek Segera Bergulir, Industri Keramik Nasional Diharapkan Tumbuh 7%
- ASAKI Targetkan Menjadi Produsen Keramik Terbesar Keempat Didunia
- Tak Hanya Pamer Mobil, GIIAS 2019 Jadi Ajang Inspirasi Teknologi…
- Gairah Baru Pengembang Medan dan Industri Keramik Pasca Pemilu
- KERAMIKA 2019, Tingkatkan Daya Saing Industri Keramik Dalam Negeri
- Megabuild & Keramika 2019, Majukan Industri Bahan Bangunan Indonesia
- April, Indonesia International Motor Show 2019 Kembali Digelar
- Majalah MyHome Gelar IMHA 2017
- Kelola Azalea Suites, Pudjiadi Gandeng Taisei
- ASAKI Kembali Gelar Pameran Keramika 2017