Property & Bank

Ge-RAM Pertanyakan Putusan MA Terkait PT KA

Harli Muin pengacara Ge-RAM (kiri) bersama Juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad (tengah) dalam sebuah konfrensi pers di Jakarta hari ini, Selasa (28/11/2017).

HUKUM – Kawasan rawa gambut Tripa merupakan salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di Pantai Barat Pulau Sumatera dengan luas mencapai ± 61.803 hektare. Secara administratif, 60% luas Rawa Tripa berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sisanya berada di wilayah Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk pelestarian lingkungan hidup. Sebelumnya Rawa Tripa dikenal di dunia sebagai “Ibukota Orangutan di Dunia” karena kepadatan populasinya.

Kondisi kawasan lindung gambut Rawa Tripa kini semakin memprihatinkan, terlebih setelah terjadi pembakaran yang dilakukan oleh PT Kalista Alam, sebuah perusahaan kelapa sawit

Pada 2014, PT KA telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya,Aceh. Kejadian tersebut menyebabkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT KA di PN Meulaboh.

Pada tingkat pengadilan pertama, PN Meulaboh di Aceh Barat memerintahkan PT KA membayar Rp114.3 miliar, setara dengan 8.5 juta USD kepada negara, dan Rp. 251.7 miliar atau setara dengan USD18 juta untuk memulihkan kawasan seluas 1000 hektar lahan yang dibakar

PT KA tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Aceh dan terakhir, melakukan kasasi. MA menolak kasasi PT KA dan memerintahan kepada PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT KA. Namun yang terjadi hingga kini, putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, bahkan terkesan PN Meulaboh menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) gerakan yang berasal dari pembela lingkungan di seluruh Wilayah Kawasan Ekosistem Leuser mempertanyakan mengapa Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Provinsi Aceh menerima Gugatan PT Kalista Alam (KA) yang disidangkan hari ini sementara putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracth eksekusinya diabaikan hingga sekarang.

Ge-RAM menilai putusan MA sebagai kemenangan penting bagi pemerintah sekaligus kemenangan hukum perlidungan lingkungan di Indonesia.

“Bahkan bagi masyarakat lokal kemenangan ini memiliki makna yang sangat penting karena selain masyarakat lokal memperoleh keadilan, ia juga merupakan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” kata Juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad dalam sebuah konfrensi pers di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Pada September 2015, Mongabay, mengutip Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan pengadilan.

“Di samping memimpin, rasa keadilan bagi masyarakat harus dipenuhi, dan saya akan menindaklanjuti perkembangan ini dengan mengeksekusikan keputusan tersebut.”

Namun Ge-RAM mencatat dua tahun setelah putusan MA, eksekusi terhadap putusan tak juga dilakukan. Harli Muin, pengacara GeRAM menjelaskan, Kementerian LHK telah menyampaikan permohonan eksekusi putusan Inkracth kepada Ketua PN Meulaboh, dan PN Meulaboh tidak memiliki alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

“Kami tahu bahwa PT KA melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2016. Namun, menurut Pasal 66 ayat 2 UU No.14 Tahun 1985, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi,” tegas Harli

Fahmi Muhammad menambahkan, pada 18 April 2017, MA sudah menolak permohonan PK PT KA. Jadi PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan.

“Kami kaget mengetahui bahwa pada tanggal 20 Juli, Ketua PN Meulaboh memberikan Penetapan Perlidungan hukum terhadap PT KA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo,” ujar Fahmi.

Selanjutnya PT KA melakukan gugatan terhadap Kementerian LHK, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 14/Pdt.G/Pn.Mbo. PN Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tidak bisa dilaksanakan hingga ada keputusan terhadap gugatan baru.

“Sebenarnya tidak ada gugatan baru yang diajukan perusahaanyang bisa membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan”, kata Fahmi.

“Juga tidak ada justifikasi untuk memberikan terdakwa ‘perlindungan hukum’. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan, kecuali PT KA mencari-cari alasan menghindari membayar dan PN Meulaboh mencari alasan untuk menundah pelaksanaan eksekusi,” lanjutnya.

Lahan Gambut Rawa Tripa merupakan salah satu lahan gambut dari tiga lahan gambut terluas di Aceh, dengan kedalaman mencapai 12 meter dan memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh.

Jutaan ton karbon lepas ke atmosfir setiap tahunnya dengan cara pembakaran hutan gambut dan menimbulkan masalah di Indonesia. Kejadian ini dinilai tidak saja membebani ekonomi Indonesia, tetapi juga mendatangkan masalah kesehatan dan keamanan warga negaranya, serta merugikan negara tetangga, seperti Singapura, sekaligus berkontribusi terhadap perubahan Iklim Global.

Ge-RAM juga mengutip sejumlah penelitian yang menunjukkan lahan gambut di Aceh diperkirakan menyerap 1200 ton per-hektar karbon. Selain menyerap karbon, lahan gambut juga punya peran mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

“Perusakan lahan Gambut Tripa merupakan tragedi lingkungan dan tidak diperbolehkan terjadi untuk kedua kalinya,” tegas Harli Muin pengacara Ge-RAM.

Menurut dia, jika PT KA dapat menghindari keadilan, maka hal ini merupakan kejadian yang mengerikan bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Dampak selanjutnya, perusahaan serupa akan berani melakukan pengrusakan lingkungan secara ilegal untuk mencari keuntungan jika mereka melihat kesempatan yang baik dapat mempermainkan hukum di Indonesia,” tutur Harli.

Ge-RAM telah melakukan aksi demonstrasi di depan PN Meulaboh terhadap penundaan putusan eksekusi pada 26 Oktober lalu. Salah satu demonstran, Chrisna, menyatakan, dua tahun lalu, masyarakat telah memenangi kasus bersejarah tersebut. Harli menambahkan, pihak Ge-RAM juga telah melaporkan masalah ini ke Mahkamah Yudisial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini