Property & Bank

Haruskah NJOP dan PBB Dihapus?

Rumah Mewah di Medan
Deretan rumah mewah

PROPERTI-Tahun 2015 diyakini akan menjadi momen penting bangkitnya industri properti di Indonesia.Hampir semua pelaku di sektor bisnis ini sangat optimis akan hal itu dan telah mempersiapkan berbagai strategi pengembangan bisnisnya di tahun ini.Hal ini juga diperkuat dengan sejumlah analisa yang mengatakan, iklim bisnis properti di Indonesia dipastikan mengalami peningkatan, pertumbuhan investasi domestik diprediksi melejit 166% dari realisasi 2014 senilai Rp13,1 triliun menjadi Rp33 triliun.

“Faktor fundamental yang mempengaruhi pertumbuhan di sektor ini adalah kondisi perekonomian masyarakat yang meningkat. Tahun ini, tren perkembangan bisnis properti mengarah kepada pengembangan kawasan terpadu,” ujar Andy K. Natanael, Managing Director Urban Development PT Modernland Realty Tbk dalam Property Talkshow Tren Bisnis Properti dan Booming Smart Cluster di 2015 di JCC, Senayan yang digelar oleh SPthree Community.

Hanya saja, lanjutnya, ketika industri properti mulai bangkit justru rencana pemerintah menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan NJOP serta penerapan PPnBM untuk unit properti diatas Rp 2 miliar, mencuat menuai pro dan kontra.

Di lain pihak, Sari Kristianti selaku pengurus DPD AREBI DKI (Bidang Pendidikan), mengatakan, jika benar penghapusan PBB dan BPHTB diterapkan, tentunya pajak atas tanah hanya dikenakan satu kali saat transaksi. Sedangkan unit komersial berlaku setiap tahun. Rencana tersebut, katanya, tentunya memiliki tujuan positif seperti untuk mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan. Harapannya harga properti menjadi ideal. Hanya saja, penghapusan NJOP justru tidak akan mengurangi harga properti.

“Berdasarkan pengalaman kami dibidang marketing properti, tahun ini bisnis properti akan tetap bertumbuh, bagi pelaku bisnis, investasi properti tetap menjanjikan. Seleksi alam berlaku untuk para pengembang yang benar-benar serius membesarkan bisnisnya dibidang ini,” paparkan Sari.

Sementara itu, Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI)  mengapresiasi penghapusan PBB bagi MBR dan warga miskin, dan memiliki dampak strategis bagi kesejahteraan rakyat.   Penghapusan PBB tepat dan memiliki justifikasi konstitusional jika ditujukan  kepada MBR  dan warga miskin.  Langkah penghapusan PBB itu berguna dalam upaya  pemenuhan hak atas bertempat tinggal (housing right) yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

MKI berpendapat, untuk pemenuhan hak atas rumah pasti  terkait  penyediaan tanah sebagai salah satu dari 5 (lima) komponen dasar hak bermukim, yakni (1) tata ruang, (2) penyediaan tanah, (3) infrastruktur dasar, (4) pembiayaan dan (5) bangunan (gedung) rumah.

“Penghapusan PBB itu juga  relevan denga kewajiban Pemerintah menyediakan rumah bagi kelompok MBR,  termasuk penyediaan tanah [vide Pasal 54 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 105  s.d. Pasal 117 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman (“UU PKP”)],” jelas Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni.

Menurut kajian  MKI,  penghapusan  PBB hanya untuk 5 kelompok saja: (1)  Perumahan Rakyat yang dimiliki dan/atau dinikmati  MBR atau warga miskin, baik jenis rumah umum  ataupun rumah swadaya MBR; (2) rumah umum dan rumah swadaya yang  merupakan rumah pertama; (3) rumah susun bersubsidi yang pertama; (4) Bangunan dan Properti  untuk/sebagai fasilitas publik dan pelayanan sosial, baik  milik Pemerintah,  lembaga non pemerintah, termasuk rumah khusus dan rumah negara. (5) Bangunan dan Properti untuk penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan tanah/barang milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Namun, MKI menolak penghapusan PBB bagi kelompok komersial dan asing, yakni (1)  Bangunan dan Properti Komersial yang dimiliki atau  dinikmati secara/untuk komersial sebagai industri properti/real estat,  karenanya  bukan perumahan rakyat (non public housing) untuk kelompok MBR dan warga miskin.  (2) Bangunan dan Properti yang dinikmati atau dipakai oleh Orang Asing/Badan Hukum Asing yang tinggal di Indonesia.

“Penghapusan PBB   tidak akan menurunkan pendapatan daerah atas PBB, namun  berguna  dalam  ekstensifikasi pajak atas bumi  dan ruang (PBR) dan pajak atas bangunan gedung (PBG) serta PNBP atas pemanfaatan ruang yang dapat dikembalikan untuk alokasikan pembangunan perumahan rakyat (public housing) dan infrastruktur kawasan pemukiman bagi MBR dan warga miskin,” kata Muhammad Joni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini