Property & Bank

Irman : DPD RI Tidak Dilibatkan Bahas UU Tapera

95irman1.jpgBERITA PROPERTI-Pro dan kontra seputar UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus berlanjut. Dalam diskusi bedah perut UU Tapera yang diselenggarakan oleh  Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan Sekitarnya, Rabu (24/2) kemarin, Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan bahwa UU Tapera cacat formil.

Irman sangat menyayangkan tidak dilibatkannya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam penyusunan undang-undang tersebut. “UU Tapera cacat formil. Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembahasan UU terkait ekonomi rakyat daerah dilakukan dengan tiga pihak (tri partit). Artinya, UU tersebut harus dibahas bersama antara DPR, DPD dan Pemerintah,” jelas Irman.

Kejanggalan lain pada UU Tapera adalah adanya Manajer Investasi. Menurut Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni, masuknya Manajer Investasi dalam pemupukan dana Tapera tidak berdasar dan di luar konteks perumahan publik. “Ini sangat menyimpang dari sifat dana Tapera yang diusahakan untuk kepentingan publik melaksanakan kewajiban perumahan rakyat,” tegas alumni Fakultas Hukum USU ini.

Selain itu, sambung Joni, OJK yang mau duduk dalam Komite Tapera merupakan sebuah kemunduram, karena mandat independensi melekat dengan OJK. Jika OJK juga masuk ke Komite Tapera, maka sudah menjadi eksekutif dan ini hampir sama dengan pola dewan moneter di zaman orde baru, yang didominasi eksekutif.

Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pembicara lainnya, antara lain Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Ketua Umum IKA USU Jakarta Chazali Situmorang, Wakil Sekretaris Umum APINDO Iftida Yasar, dan Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan