Property & Bank

Kementerian ATR/BPN Gandeng 3 Lembaga Selesaikan Permasalahan Tanah

 

atr/bpn
foto : istimewa

Propertynbank : Masalah pertanahan  dan tata ruang di suatu wilayah menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum.

Disisi lain, Pemerintah juga terus berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur diberbagai wilayah Indonesia. Masifnya pembangunan infrastruktur, tentunya berkaitan juga dengan masalah tata ruang suatu daerah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai institusi yang menjalankan urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang, melakukan upaya dalam bentuk kerja sama dengan tiga lembaga yang juga berkaitan dalam hal tersebut, yakni Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini mengingat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang, memang dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak terkait.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam sambutannya menyatakan kesiapan dalam membantu menjalankan program kerja di ketiga lembaga tersebut dalam bidang pertanahan dan tata ruang.

“Terima kasih banyak Bapak Ibu sekalian, kami sangat ingin membantu. Ayo, kita cari modus yang paling efisien supaya nanti beban di kedua pihak tidak terlalu berat, tetapi kita bisa memberikan hasil yang paling optimum,” kata Sofyan A. Djalil saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan MAPPI, LPS, dan Perhutani yang diselenggarakan secara daring dan luring di Aula Prona Lantai 7 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Terkait dengan penanganan permasalahan pertanahan di wilayah kerja Perhutani, Menteri ATR/Kepala BPN berharap agar pihak Perhutani juga turut proaktif melakukan komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya terkait perubahan kebijakan tata batas kawasan hutan.

“Perpres yang sudah ada tentang PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan-red), Pak Presiden berulangkali meminta untuk kita selesaikan masalah perkampungan yang ada di dalam kawasan hutan. Sebagian besar pun ada di wilayah Perhutani. Kalau tidak kita selesaikan, di masa depan akan lebih mengkhawatirkan sekali,” ujar Sofyan A. Djalil.

Perhutani ini, tambahnya, sangat banyak harapan. Apa yang bisa kami bantu, saya siap bantu. Tolong berpikir out of the box karena tugas Bapak luar biasa. Kalau kita bisa hijaukan Jawa kembali, mungkin akan bisa lebih membantu. Tolong Bapak dengan pendekatan baru, mungkin sebagian besar masalah sengketa lahan Perhutani bisa kita selesaikan. Kalau Bapak proaktif, mungkin akan jauh lebih banyak hasil yang bisa kita berikan,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN bersama MAPPI melalui Nota Kesepahaman kali ini, fokus terhadap pengembangan untuk membuka program studi penilaian tanah.

Perkuat Sumber Daya ATR/BPN

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa saat ini, pemerintah sedang menyusun Undang-Undang tentang penilaian tanah sehingga terciptanya single value. “Kalau ada Undang-Undang itu akan bagus sekali sehingga seluruh tanah di Indonesia ada harga yang standar, kemudian tiap tahun kita nilai. Dengan begitu, profesi appraisal akan luar biasa memberikan manfaat,” tutur Sofyan A. Djalil.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama juga dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dengan LPS terkait dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan pertanahan meliputi aset tanah yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan LPS. Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa akan membantu dan begerak bersama-sama dengan LPS, dalam mencari modus yang terbaik dan paling efisien untuk menindaklanjuti PKS ini.

“Kami menyambut baik adanya PKS ini. Kami pun meminta LPS untuk mengantisipasi dalam hal melakukan monitoring terhadap bank. Jadi, kita bisa bekerja langsung dan BPN akan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas berdasarkan data elektronik dan LPS juga dapat mengantisipasi. Namun, kita sama-sama berharap dan berdoa, semoga tidak ada masalah tersebut,” ucap Sofyan A. Djalil.

Menurut Sofyan A. Djalil, dengan adanya nota kesepahaman antar-kedua pihak dapat memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penilai pertanahan, baik di Kementerian ATR/BPN maupun MAPPI. Namun, ia berpesan kepada jajaran MAPPI sebagai profesional agar dapat menjaga kode etik yang berlaku.

“Tolong jaga betul standar profesi agar MAPPI ini menjadi profesi yang sangat membanggakan bagi bangsa ini. Pekerjaan MAPPI luar biasa, kuncinya ialah tentang kode etik,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antarpihak ini, diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan di lapangan. Maka dari itu, turut hadir secara daring Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia serta beberapa perwakilan dari masing-masing lembaga terkait. Hadir secara langsung, Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto; Inspektur Jenderal, Sunraizal; beberapa Direktur Jenderal serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro; Ketua Umum MAPPI, Muhammad Aidil Mutaqin; dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini