NASIONAL – Pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) harus memperhatikan struktur konstruksi bangunan yang baik.
Selain itu, pelaksanaan Program BSPS di daerah juga mendorong masyarakat untuk bergotong royong membangun rumah dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada. “Kami telah melaksanakan Program BSPS di seluruh wilayah Indonesia dan alhamdulillah hasilnya sangat baik dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Dijelaskan Khalawi, Kementerian PUPR sangat membutuhkan dukungan dari anggota DPR RI untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Program BSPS ini. Program BSPS yang lebih dikenal dengan istilah bedah rumah memang menjadi salah satu program perumahan yang sangat diminati oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan bantuan dana stimulan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tinggal di kondisi rumah yang tidak layak huni sehingga mereka bisa membangun rumahnya lebih layak huni.
“Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp 6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman. Kami juga mendorong kearifan lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah,” terangnya.
Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Program BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah menjadi layak huni. Salah satu jenis kegiatannya adalah peningkatan kualitas rumah swadaya dengan bentuk bantuan berupa bahan bangunan dan upah kerja sehingga mampu membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi.
Besaran bantuan stimulan yang diberikan adalah Rp 20 juta untuk program regular. Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan bangunan senilai Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Sedangkan bantuan yang disalurkan di Papua dan Papua Barat Dataran Rp 23,5 juta. Sedangkan Papua dan Papua Barat di daerah khusus sebesar Rp 40 juta. Sedangkan fokus penyaluran Program BSPS adalah untuk penanganan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni terintegrasi serta mendorong padat karya tunai bidang perumahan sekaligus program nasional seperti Program Sejuta Rumah, penanganan stunting dan mendorong pembangunan di daerah perbatasan.
Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH. Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari upah minimum provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.