Property & Bank

Paket Kebijakan Ekonomi Belum Berdampak Ke Properti

Dari Ki-Ka ; Soelaeman Soemawinata (DPD REI Banten), Ali Tranghanda (Pengamat), Adrianto P. Adhi (Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Tbk), Aviliani (pengamat ekonomi) dan Ita Rulina (Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia)
Dari Ki-Ka ; Soelaeman Soemawinata (DPD REI Banten), Ali Tranghanda (Pengamat), Adrianto P. Adhi (Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Tbk), Aviliani (pengamat ekonomi) dan Ita Rulina (Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia)

LIPUTAN KHUSUS – Dampak perlambatan ekonomi Indonesia yang sudah terekam sejak awal 2015 membuat pemerintah akhirnya mengeluarkan berbagai paket kebijakan. Tidak terkecuali deregulasi untuk sektor properti yang masuk dalam paket kebijakan penyelamatan ekonomi tahap I.

Kebijakan ekonomi jilid I tersebut berfokus pada tiga hal besar, yaitu meningkatkan daya saing industri, mempercepat proyek-proyek strategis nasional, dan mendorong investasi di sektor properti.Secara garis besar, sasaran utama Paket Kebijakan Jilid I adalah menggerakkan sektor riil.

Sayangnya, paket kebijakan ekonomi jilid I tersebut belum menyentuh berbagai persoalan mendasar yang melanda sektor properti. Bahkan ketika penjualan menurun sampai 50 persen, pengembang justru  disibukkan oleh gencarnya pemeriksaan pajak, khususnya pajak masa lalu dari tahun 2011 sampai dengan 2014 yang  masih belum terselesaikan.

Belum lagi berbagai persoalan mendasar, dimana perijinan, pensertifikatan, dan penyediaan listrik, yang seyogyanya dilakukan untuk mendukung tumbuhnya industri properti justru belum tersentuh. Belum terlihat solusi nyata untuk mengatasinya.

Melihat kondisi tersebut, para pengembang anggota REI di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mencoba mencari benang merah, melakukan diskusi dengan mengundang para pakar dan stakeholder terkait.

Kegiatan diskusi panel dengan tema: “Membangkitkan Industri Properti Ditengah Kelesuan Ekonomi“ tersebut diharapkan memberikan masukan berharga bagi pemerintah sehingga  paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan tersebut bisa dimplementasikan.

Ada empat pembicara yang akan menyoroti berbagai hal sesuai keahliannya. Diantaranya Aviliani (pengamat ekonomi), Ita Rulina (Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia), Ali Tranghanda (Pengamat Properti)   dan   Adrianto P. Adhi (Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Tbk).

Kegiatan diskusi yang dipandu oleh Ketua DPD REI Banten, Soelaman Soemawinata tersebut juga ditanggapi oleh para penanggap dari kalangan dunia usaha dan senior REI. Diantaranya: Hiramsyah Thaib (Pelaku Properti dan Perbankan), Setyo Maharso (Ketua BPO REI/Ketua Kehormatan Daerah REI DKI Jakarta), Alwi Bagir Mulachela serta Tulus Santoso (Ketua Kehormatan Daerah REI DKI Jakarta).

 

Properti, Industri Strategis

Pembangunan apartemen di kawasan Summarecon Bekasi
Pembangunan apartemen di kawasan Summarecon Bekasi

Ketua DPD REI Banten, Soelaman Soemawinata menjelaskan bahwa sektor properti adalah industri strategis. Karena itu pemerintah harusnya lebih rinci dalam mengeluarkan paket kebijakan dan tidak membuat kebijakan-kebijakan baru yang justru kontra produktif terhadap bergeraknya industri properti.

Pelaku industri properti lanjutnya harus dipandang bukan perusahaan yang semata-mata mencari keuntungan tetapi merupakan “Agen Pembangunan (Agent of Development)” dari pemerintah itu sendiri, dimana perusahaan properti menjadi garda terdepan dalam penyediaan rumah rakyat, serta pelaku aktif dari pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta kesejahteraan rakyat.

“Bicara industri properti itu sangat luas sekali. Bukan hanya perumahan saja. Sampai saat ini sektor properti belum merasakan dampak dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Diskusi ini kami harap bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah sampai hal teknis, sehingga eksekusinya bisa cepat.,” paparnya.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Amran Nukman, Ketua DPD REI DKI Jakarta. Diakuinya memang masih ada sub sektor industri properti yang saat ini masih bertumbuh, yaitu pembangunan perumahan bersubsidi. Hal ini disebabkan tekad kuat pemerintah untuk merumahkan rakyat secara layak, dengan melakukan berbagai intervensi subsidi di sektor keuangan, seperti subsidi pajak, Prasarana dan sarana Umum (PSU), dan subsidi uang muka.

“Akan tetapi sektor ini ke depannya juga memiliki hambatan khususnya soal keterbatasan lahan. Belum ada blue printpemerintah soal ketersedian lahan untuk jangka panjang. Belum lagi perijinan, pensertifikatan, listrik, dan air bersih, tetap belum mendapatkan insentif yang berarti, sehingga pertumbuhannya juga tidak terlalu cepat,” tambahnya.

Sementara itu Irfan Firmansyah, Ketua DPD REI Jawa Barat menyebutkan  bahwa kebijakan jilid 1 yang dikeluarkan pemerintah menyasar investor luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah perlu memperhatikan juga investor lokal yang selama ini sudah berinvestasi di negeri sendiri. 

“Kami sebagai pengembang lokal sudah membuktikan berkontribusi terhadap dunia properti. Sehingga sangat wajar jika kemudian pemerintah memberikan kesempatan agar pelaku industri dalam negeri ini tetap bergerak,“ ujarnya.

Rumitnya birokrasi yang menghambat harus dihilangkan secara menyeluruh dan proporsional. Termasuk meninjau kembali gencarnya pemeriksaan pajak terhadap pelaku properti, secara proporsional agar tidak menggangu tumbuhnya industri properti. Pelaku berharap, peran pemerintah yang lebih nyata untuk industri properti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini