Property & Bank

Pembangunan Antasari Place On the Track, Pakar Hukum : Pengembang dan Pembeli Harus Sama-sama Jalankan Kewajiban

antasari place
Pakar hukum Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. saat memberikan penjelasan

Propertynbank.com – Menjaga hubungan baik dengan para pembeli dan calon penghuni apartemen Antasari Place, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang proyek yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan itu. PDS adalah entitas anak PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).

Salah satu agenda yang telah dilakukan PDS adalah ramah tamah dengan dihadiri oleh jajaran Direksi dan Komisaris PDS, Manajemen INPP, serta para pembeli unit Antasari Place pada pertengahan bulan Maret 2023 lalu, di The Residence OnFive, Grand Hyatt Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemahaman maupun insight terkait pelaksanaan proyek Antasari Place.

Agar pemahaman terkait perjanjian homologasi yang telah disahkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, PDS sebagai manajemen baru menghadirkan pakar hukum yang juga mantan Hakim Agung Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. Perjanjian homologasi sendiri, mengatur kewajiban masing-masing pihak yaitu Developer maupun Konsumen/Pembeli Unit apartemen.

Baca Juga : Tak Ada Kendala, Progres Pembangunan Antasari Place Melebihi Ekspetasi

Direktur Utama PDS A. H. Bimo Suryono menjelaskan, pihaknya selaku pengembang sangat aktif menginformasikan perkembangan pembangunan proyek termasuk konfirmasi berbagai isu dan lebih khusus lagi informasi terkait progres pekerjaan proyek yang sangat baik. Hal ini, kata dia, untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen.

“Ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya pembeli unit apartemen, komitmen kami sebagai pengembang terkait penyelesaian proyek Antasari Place yang sejauh ini on the track dan sesuai jadwal. Komitmen kami yang kuat selaku PDS baru di bawah nama besar INPP yang selama ini selalu bisa menyelesaikan proyeknya dengan baik atau nol persen wanprestasi,” ujar Bimo.

Gayus Lumbuun mengungkapkan, PDS baru dimiliki oleh pemegang saham baru sebagai entitas bisnis yang bisa dilihat track record dan prestasinya dari proyek-proyek sebelumnya yang dimiliki INPP. PDS baru, sambung dia, juga telah menyelesaikan proses hukum dan menempuh jalan panjang dengan banyak pemeriksaan, untuk memastikan perusahaan bisa menjalankan seluruh amanat homologasi yang ditetapkan.

Seperti diketahui, perjanjian homologasi sesuai putusan pengadilan No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 Maret 2021 telah mengatur hak dan kewajiban pengembang dalam hal ini PDS dan tentunya berlaku juga untuk konsumen.

“Dengan telah terbitnya perjanjian homologasi ini maka semua pihak, dalam hal ini perusahaan pengembang maupun konsumen, tidak bisa menggoyahkan hasil keputusan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus patuh kecuali dalam hal ada yang wanprestasi nanti pihak lain bisa menuntut dengan aturan yang juga telah ditetapkan di perjanjian homologasinya,” urai Gayus Lumbuun.

Menurut dia, homologasi merupakan produk peradilan yang tidak mudah untuk dibatalkan. Semua pihak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan istilah pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept), artinya setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.

Baca Juga : Pastikan Progres Terus Berjalan, Antasari Place Undang Konsumen Kunjungi Proyek

Lebih lanjut dia katakan, di dalam perjanjian homologasi pengembang wajib menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai dengan spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran unit yang telah dipesan atau melanjutkan cicilan sesuai Perjanjian.

Saat progres proyek terus berjalan dan nanti menjelang selesai (topping off), pengembang memiliki hak secara hukum untuk menerapkan ketentuan yang tegas terkait konsumen yang tidak juga melanjutkan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

Dikatakan Gayus Lumbuun, setiap pihak khususnya konsumen dapat menyampaikan kritik terhadap perusahaan dalam masa proses pembangunan proyek, namun kritik maupun sanggahan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak memuat fakta palsu atau hoax yang dapat mempengaruhi konsumen lain yang sudah taat melakukan pembayaran.

“Konsumen juga harus memahami fakta ini yang semuanya diatur dalam perjanjian homologasi. Saat nanti PDS selaku pengembang telah berupaya melakukan seluruh proses pembangunan sesuai timeline yang ditentukan dan pada saatnya konsumen tidak bersedia menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bahkan tetap meminta pengembalian uang, maka hal ini bisa menyebabkan tuntutan baru di pengadilan. Konsumen akan dianggap tidak patuh terhadap hak dan kewajibannya sebagaimana telah diatur perundangan yang berlaku,” tutur Gayus Lumbuun.

Progres Antasari Place

Terkait progres pembangunan, Senior Project Manager Antasari Place, Adhi Irianto menjelaskan progres pembangunan Antasari Place bukan yang telah mencapai lantai 26 pada 13 Maret 2023 lalu (saat ini telah mencapai lantai 33, red). Antasari Place, kata dia, bukan hanya membangun proyek apartemen tapi juga mixed use dengan beberapa fasilitas pendukung. Untuk fasilitas retail akan dikelola langsung oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone), salah satu entitas anak INPP.

antasari place
Maket proyek Antasari Place

Chief Financial Officer (CFO) Diana Solaiman menambahkan, fasilitas retail dengan sebutan The Alley at Antasari Place tersebut merupakan retail area diantara kedua tower untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup masyarakat urban, khususnya di area CBD Jakarta Selatan. “The Alley dapat memenuhi kebutuhan penghuni apartemen Antasari Place dalam aktifitas sehari-hari,” ungkap Diana.

Dengan lokasi yang strategis, jelas Diana, Antasari Place merupakan meeting point maupun hangout spot yang menyenangkan karena didukung dengan aplikasi Mall To Go dari Cornerstone yang akan mempermudah penghuni untuk mendapatkan kebutuhan berbelanja. Selain itu, berbagai tenant premium telah memberikan konfirmasi untuk mengisi The Alley at Antasari Place.

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *