Property & Bank

Pembiayaan Perumahan Bagi MBR Non Formal Masih Jadi Tantangan

MBR Non Formal
Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, Adrinof A. Chaniago

Propertynbank.com – Bagi MBR Non Formal, diperlukan langkah nyata dalam bentuk kebijakan, instrumen, dan alokasi, guna mewujudkan kebijakan publik ekosistem pembiayaan mikro perumahan.  Hal ini menjadi dokumen peta jalan atau roadmap ekosistem pembiayaan perumahan rakyat, yang mengintegrasikan lembaga pembangunan dengan lembaga pembiayaan perumahan rakyat. Hal harus dilakukan agar tidak terjadi darurat pembiayaan perumahan rakyat khususnya, bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) Non Formal.

Saat Fokus Group Discussion (FGD) bertema Mewujudkan Ekosistem Pembiayaan Mikro Perumahan Bagi MBR Non Formal: Konsep, Tantangan dan Agenda ke Depan, yang diselenggarakan oleh The HUD Institute, Rabu, (30/3) kemarin, pembiayaan perumahan bagi MBR Non Formal menjadi topik hangat.

Dalam sambutannya, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, Adrinof A. Chaniago mengatakan, untuk meluaskan kapasitas dan akses pembiayaan perumahan bagi MBR Non Formal, maka penting disegerakan langkah nyata. Oleh karena itu, menurut dia, perlu ide-ide dan gabungan gagasan lama dan baru, yang realistis.

“Tentunya dengan tetap mencari kesamaan pandangan antarpemangku kepentingan. Pemerintah bisa memfasilitasi, memudahkan lembaga dan sumber dana Non APBN/APBD dari masyarakat, partisipasi dan kolaborasi dunia usaha/industri, dan sumber lainnya sehingga tercipta kewirausahaan sosial guna membangun pembiayaan perumahan bagi MBR non formal yang berkelanjutan,” ujar Andrinof.

Tantangan Pembiayaan Bagi MBR Non Formal

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, sebanyak 59,95% masyarakat bekerja pada sektor non formal, 74% diantaranya belum memiliki rumah. Dari 26% yang sudah memiliki rumah, 87% memerlukan perbaikan rumah. Dari 74% yang belum memiliki rumah itu, sebanyak 41% ingin membangun rumah sendiri.

“Pembiayaan mikro perumahan bagi MBR Non Formal merupakan tantangan yang serius ke depan. Bagaimana kita bisa membangun lewat skema program yang sudah ada dan terus dikembangkan. Jenis hunian juga perlu menjadi perhatian. Sementara itu urbanisasi yang semakin tinggi dan berpusat di kota juga harus diselesaikan biar tidak terjadi defocusing.  Skema renovasi, membangun rumah secara bertahap dan rumah tumbuh adalah skema yang sudah berjalan yang perlu ditingkatkan.” kata Herry.

Sehingga, ujarnya, perlu perangkat yang harus disiapkan, agar sektor non formal bisa masuk ke formal. Pilihan pembiayaan yang sudah ada harus terus dikembangkan namun jangan sampai bertabrakan satu sama lain. Segmentasi harus dirancang secara benar dan terstruktur, sanitasi dan air minum yang sebelumnya minim perhatian, juga harus diprioritaskan atau diintergrasikan.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menambahkan, strategi penanganan penyediaan perumahan bagi masyarakat pekerja non formal selama ini yang sudah dilakukan pemerintah,adalah dengan pengembangan rumah umum sewa terjangkau bagi MBR di 10 kawasan metropolitan berupa hunian vertikal.

Kemudian, sambung Iwan, penguatan kelembagaan rumah umum melalui BP3 dan Perumnas, mendorong KPBU, Peningkatan PSU, penyusunan regulasi Badan Pelaksanaan Rumah Umum, penyediaan voucher sewa perumahan umum bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Tidak hanya sisi kebijakan, pemerintah sudah menyusun pembiayaan adaptif bagi MBR dengan membuat linkage program pembiayaan mikro UMKM dengan perumahan, memberdayakan dan menugaskan BTN, BRI, dan PNM untuk pembiayaan perumahan mikro,” jelas Iwan lebih lanjut.

Sementara itu, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Hukum dan Administrasi, Nostra Tarigan  menyebutkan, selama periode 2010-2021 realisasi penyaluran dana FLPP, masih didominasi oleh pekerja formal (827.052 unit).

Lalu, kata Nostra, pekerja non formal (meliputi petani, nelayan, wiraswata murni, dan pekerja sektor jasa lainnya) baru mencapai 116.527 unit. Sedangkan Bank penyalur FLPP terbesar untuk pekerja informal yaitu Bank BTN dan BTN Syariah, sebanyak 68.704 unit. Wilayah penyaluran FLPP terbesar untuk untuk pekerja informal yaitu di provinsi Jawa Barat sebanyak 24.516 unit.

“BP Tapera akan bekerjasama dengan  program dari Kementerian, Lembaga, BUMN, Swasta serta  Platform dan Komunitas  untuk kolaborasi program  dan data yang memungkinkan  MBR non formal menjadi  lebih mudah dijangkau  serta membantu  menekan risiko bagi  perbankan.  Dana Tapera yang  ditempatkan di  bank/ lembaga penyalur  dapat disalurkan kepada  MBR non formal dalam  bentuk produk  pembiayaan yang telah  disesuaikan dengan  karakteristik MBR,” tambahnya.

Pada bagian lain, Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Edwin Syahruzad menjelaskan, lingkup sektor peran sebagai katalis percepaan pembangunan nasional, dimana perumahan rakyat ada di dalamnya yang dananya bisa digunakan untuk perumahan masyarakat non formal bagi rumah tidak layak huni atau program kolaborasi di daerah lewat skema pinjaman daerah.

“Melalui Skema Penugasan Proyek KPBU,PT SMI telah terlibat dalam 9 sektor infrastruktur strategis, termasuk Perumahan Rakyat. SMI memiliki tiga pilar, meliputi pembiayaan dan investasi, jasa konsultasi dan pengembangan proyek. SMI melakukan pendampingan sehingga infrastruktur bisa dibangun,” tambahnya.

Dengan pemerintah daerah, SMI juga bisa memberikan pinjaman yang berbasis kegiatan/proyek, pinjaman PEN daerah dan pinjamn dukungan program PEN, dan yang terbaru adalah pinjaman daerah berbasis program. Per Februari 2022, lanjutnya, sudah diakses pinjaman sebesar kurang lebih Rp22 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini