Propertynbank : Di era pandemi Covid-19 seperti saat ini, pembangunan infrastruktur menjadi sebuah keniscayaan. Pasalnya pembangunan infrastruktur dipercaya menjadi bagian dari akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia.
Wabah virus ini juga berdampak pada alokasi anggaran Pemerintah dalam menggerakkan pembangunan infrastruktur. Akibatnya alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur tersebut guna memfokuskan penanganan pandemi covid-19.
Perlambatan pembangunan infrastruktur Nasional tersebut, mengakibatkan daya saing infrastruktur nasional mengalami penurunan. Setelah pada tahun sebelum-sebelumnya mengalami trend positif dan terus meningkat setiap tahunnya.
Disisi lain, Pemerintah memiliki kewajiban, menyediakan layanan kebutuhan dasar bagi rakyatnya. Salah satunya, pembangunan infrastruktur sebagai perdorong pertumbuhan sektor lainnya. Adanya keterbatasan akibat pandemi, menjadi penghambat Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut.
Untuk itu, pembangunan infrastruktur perlu melibatkan dan partisipasi pihak lain dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional, melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Skema pembiayaan seperti ini bukanlah skema baru, namun telah ada payung hukum peraturan perudang-undangan yang ditetapkan sebagai landasan bagi Pemerintah dalam melaksanakannya.
Kondisi saat ini dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk menggalakkan skema pembiayaan melalui KPBU ini sebagai upaya akselerasi pembangunan infrastruktur nasional.
Melalui skema pembiayaan KPBU ini pemerintah dapat lebih mengefisiensikan penggunaan anggaran yang terbatas guna membiayai yang lebih prioritas.
Melihat kondisi ini, KADIN Indonesia, bekerjasama dengan DPP GATAKI dan DPP ASTEKINDO serta di dukung PT Waskita Karya, melihat isu ini sebagai sebuah tema yang perlu diangkat dalam diskusi di ruang publik, sebagai upaya menambah wawasan masyarakat terhadap pemahaman Pembangunan Infrastruktur Nasional melalui Skema Pembiayaan KPBU dan diharapkan dengan diskusi ini dapat dijadikan sebagai partisipasi dalam mendorong penyelenggaraan KPBU, sebagai salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kegiatan webinar nasional yang diselenggarakan pada Jum’at (29/10/2021) ini diikuti Gubernur Provinsi Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, SH, MIP yang memberikan wawasan terhadap kesiapan daerah dalam pelaksanaan KPBU dalam menyediaan infrastruktur di wilayahnya.
Webinar juga diikuti oleh Ir. Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D., IPM, ASEAN Eng. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang PUPR dan Infrastruktur yang juga selaku Wakil Rektor III Universitas Andalas.
Dalam sambutannya, Insannul Kamil, menyampaikan bahwa KADIN Indonesia yang Inklusif dan Kolaboratif menempatkan diri sebagai mitra dari Pemerintah senantiasa akan berupaya untuk berpartisipasi dalam berbagai program pemerintah guna mewujudkan Indonesia Maju.
Webinar Nasional tentang Peluang dan Strategi Pembangunan Infrastruktur Nasional di Tengah Pandemi dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di moderatori Presenter TV yang terkenal Brigitta Manohara ini, menampilkan 3 pembicara yakni Ir. Desiderius Viby Indrayana, ST, MM, MT, IPM, Ketua Komite Tetap Bidang PUPR dan Infrastruktur KADIN Indonesia dan juga selaku Ketua Umum DPP GATAKI, Dr. Finsensius Mendrofa, SH, MH, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang PUPR dan Infrastruktur dan juga selaku Pakar Hukum Konstruksi dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dan Subkhan, ST, M.PSDA, IPM, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang PUPR dan Infrastruktur serta Senior Vice President QHSE & System PT Wskita Karya (Persero) Tbk.
Selain itu, hadir juga Dr. Ir. Putut Marhayudi, M.Sc., IPU, ASEAN Eng. Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Ir. Iman Purwoto, ST, MT, IPM Ketua Umum DPP ASTEKINDO yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang PUPR dan Infrastruktur KADIN Indonesia serta Dailani Firdaus, Senior Expert dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sebagai penanggap materi.
Dalam diskusi ini, mencuat beberapa point penting yang menjadi topik dalam pembahasa KPBU sebagai salah satu opsi pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional.
Pertama, perlunya dukungan dan jaminan dari pemerintah terhadap penyelenggaraan kegiatan proyek KPBU tersebut dan meluruskan beberapa persepsi yang salah dimasyarakat terkait KPBU diantaranya adalah KPBU bukanlah Privatisasi palayanan publik dan bukan pengalihan tanggunng jawab dari pemerintah kepada pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur.
Kedua, Pemerintah perlu mengkaji proyek-proyek infrastruktur yang memiliki kelayakan secara ekonomi untuk diserahkan kepada pihak swasta atau memberikan beberapa fasilitas-fasilitas dari pemerintah pada proyek-proyek yang memiliki tingkat kelayakan ekonomi rendah sehingga dapat menarik minat dari pihak swasta dalam berpartisipasi pembiayaan pembangunan infrastruktur.
One Response
Perlu aturan kebijakan hukum & regulasi yang jelas, yg lebih memayungi, sehingga ada suatu standard. Contoh, Saat ini tol yang ‘baru dibuat’ saja ada yang dirasakan mahal, dan jarak yg cukup pendek.
Stardardnya bukan sekedar nilai investasi tp juga fungsi strategis dan dampak sosial ekonominya