
PROPERTI–Pemerintah akan menghapus pajak ganda untuk instrumen investasi Kontrak Investasi Kolektif-Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trust (REITs). Dengan dihapusnya pajak ganda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan investasi sektor properti dan mendorong pembangunan ekonomi nasional.
Ketua Umum REI Eddy Hussy menjelaskan, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Menurut Eddy, pelaku industri properti menilai penghapusan pajak ganda berpotensi meningkatkan minat perusahaan pengembang properti mencari dana dari instrumen REITs dan minat investor untuk berinvestasi di produk REITs akan semakin tinggi karena ada potensi return yang lebih tinggi setelah penghapusan pajak tersebut.
“REI menyambut positif Paket Kebijakan Ekonomi V yang dikeluarkan pemerintah, yang salah satu isinya menghapus pajak ganda untuk REITs. Penghapusan pajak ganda tersebut berpotensi memicu pasar modal sebagai sumber pendanaan alternatif, sehingga investasi di sektor properti meningkat dan bisa memberikan efek lanjutan bagi pembangunan ekonomi nasional,” kata Eddy dalam siaran pers yang diterima propertynbank.com.

Selain itu, lanjut Eddy, perusahaan Indonesia juga tidak harus ke Singapura untuk mencari pendanaan dengan menerbitkan REITs seperti yang sudah terjadi selama ini. Selaku asosiasi di sektor industri properti, DPP REI memberikan dukungan yang positif terhadap kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan siap untuk mengawal kebijakan sehingga dapat berjalan secara efektif di lapangan.
“DPP REI sudah lama mendorong pengembangan sarana investasi properti melalui REITs, namun hingga sekarang belum berkembang di Indonesia, karena salah satunya faktor pajak yang tinggi. REI optimistis bahwa kebijakan pemerintah untuk menghapus pajak berganda dalam investasi properti ini dapat berpotensi menggairahkan kembali sektor properti sebagai lokomotif perekonomian nasional,” tegas Eddy
Dikatakan Eddy, berdasarkan kajian REI dan Universitas Indonesia (UI) menyebutkan bahwa sektor properti merupakan industri yang menyerap tenaga kerja yang besar. Pertumbuhan yang terjadi di sektor properti akan membuka potensi penyerapan tenaga kerja sehingga mendukung program Pemerintah dalam upaya menekan angka kemiskinan dan laju pengangguran.