PEMBIAYAAN – Setelah sukses meluncurkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bekerjasama dengan PT. SMF luncurkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, permasalahan di sektor perumahan terkait dengan kurangnya pasokan rumah dengan harga terjangkau yang bisa dibeli oleh masyarakat dan lemahnya permintaan terhadap perumahan akibat mahalnya harga rumah dan bunga pembiayaan perumahan.
“Permasalahan lainnya adalah terkait dengan pemanfaatan sumber-sumber dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan melalui intermediary lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Hal ini dikarenakan belum optimalnya dukungan perangkat-perangkat peraturan untuk operasionalisasi lembaga pembiayaan sekunder perumahan tersebut,” ungkap Lana dalam siaran pers.
Oleh karena itu, pemerintah, ujar Lana, menetapkan strategi kebijakan pembangunan perumahan 2015-2019 bidang pembiayaan melalui peningkatan pembiayaan sekunder perumahan sebesar 15% per tahun untuk transaksi sekuritisasi KPR.
“Untuk mencapai target ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan pasar sekunder perumahan melalui Perpres No. 101 Tahun 2016. Dengan perpres tersebut pemerintah memperluas lingkup bisnis perusahaan pembiayaan sekunder perumahan agar dapat meningkatkan penyaluran dana jangka panjang kepada lembaga penerbit,” tutur Lana.
Sekuritisasi yang dilakukan di Indonesia saat ini, kata Lana, masih terbatas pada sekuritisasi KPR Konvensional. Dalam perkembangannya, bank konvensional sudah banyak yang beralih kepada bisnis KPR Syariah. “Untuk meningkatkan pembiayaan perumahan berbasis syariah, salah satunya dapat dilakukan melalui sekuritisasi terhadap PPR Syariah yang nanti hasilnya digunakan kembali untuk mendanai KPR syariah selanjutnya. Oleh karena itu, PT. SMF menyusun SOP PPR Syariah atas permintaan dari Kementerian PUPR dalam mendukung program satu juta rumah,” jelas Lana.
Dengan adanya serah terima SOP PPR Syariah kepada ASBISINDO dan ASBANDA, Lana berharap pelaksanaan PPR Syariah akan lebih meningkat, sehingga dapat membantu MBR dalam memiliki dan menempati rumah layak huni. “Selain itu, saya juga berharap pembiayaan sekunder perumahan atau sekuritisasi lewat sukuk bisa segera dilembagakan oleh PT. SMF,” harap Lana.
Di sisi lain, Direktur Utama PT. SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan bahwa SOP PPR Syariah disusun oleh PT. SMF dalam rangka meningkatkan capacity building bagi Lembaga Pembiayaan Perumahan Syariah dan telah disusun berdasarkan regulasi yang ada. “SOP PPR Syariah yang telah kami susun tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia,” tegas Ananta.
Selanjutnya, Ananta mengatakan bahwa PT. SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal lewat kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan ke penyalur PPR sampai dengan 30 September 2017 mencapai Rp. 32,64 triliun. “Angka tersebut terdiri dari sekuritisasi sebesar Rp. 8,155 Triliun dan penyaluran pinjaman sebesar Rp. 24,488 Triliun. Dari seluruh dana tersebut, PT. SMF telah membiayai kurang lebih 672 ribu debitur KPR dan khusus pembiayaan syariah sebesar Rp. 5,449 Triliun,” terang Ananta.