Property & Bank

Sesuai Regulasi, Profesional Perbankan Wajib Kantongi Sertifikat Kompetensi

Sesuai
Susi Liestiowaty Direktur PT Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSPP)

PropertynbankOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pekerja di sektor perbankan untuk memiliki sertifikat kompetensi. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan dan melindungi konsumen.

Dengan sertifikat kompetensi, profesi bankir akan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang sesuai dengan standar industri keuangan. Namun proses untuk mendapatkan sertifikasi ini seringkali kurang dipahami oleh para bankir.

Menanggapi hal tersebut, Susi Liestiowaty Direktur PT Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSPP), mengatakan sertifikasi profesi ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas  sumber daya manusia di sektor perbankan melalui uji kompensi.

Menurut Susi, ada beberapa kriteria yang digunakan dalam suatu uji sertifikasi kompetensi seorang bankir sesuai dengan skema uji sertifikasi yang diikuti oleh bankir tersebut.  Ada 7 bidang sertifikasi yang dapat diuji oleh LSP LSPP, yakni Bidang Manajemen Risiko Perbankan, Bidang General Banking, Bidang Audit, Bidang Kepatuhan dan APU PPT, Bidang Operasional, Bidang Kredit, serta Bidang Wealth Management.

“Setiap bidang tersebut mempunya unit-unit kompetensi sesuai dengan SKKNI masing-masing. Dalam proses uji kompetensi, setiap asesor akan memastikan apakah peserta uji (Asesi) telah memiliki kompetensi tersebut sesuai dengan bidang maupun jenjang kualfiikasi yang diikuti,” jelas wanita yang sempat berkarir di Bank BRI selama kurang lebih 33 tahun.

Sementara untuk mendapatkan sertifikasi, Susi mengatakan ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Calon peserta uji harus mengisi formulir APL01 dan APL 02 serta mengirimkan data dan dokumen yang dibutuhkan seperti bukti identitas diri, dokumen lainnya yang dibutuhkan kepada LSP LSPP melalui aplikasi yang disediakan (online) ataupun secara fisik (hardcopy).

Kemudian, LSP LSPP akan melakukan verifikasi administrasi atas kelengkapan dokumen dari calon peserta uji. “Jika sudah memenuhi persyaratan administrasi, maka dapat dilanjutkan dengan penetapan jadwal proses Pra Asesmen dan Asesmen oleh Asesor yang ditunjuk oleh LSP LSPP,” imbuh pemegang gelar Doktor Bisnis dan Manajemen, S3 dari IPB School of Business, Bogor.

Pada jadwal Pra Asesmen,  maka Asesor melakukan proses verifikasi dokumen setelah itu dilanjutkan dengan proses asesmen. Setelah asesmen selesai dilaksanakan oleh Asesor bersama dengan peserta Uji (Asesi), Asesor akan membuat rekomendasi atas hasil asesmen apakah Asesi telah Kompeten atau Belum Kompeten atas seluruh unit Kompetensi yang diuji sesuai dengan Skema Sertifikasi yang dilaksanakan.

Berlaku 3 tahun

Setelah proses diatas selesai, maka rekomendasi atas hasil asesmen akan dibahas oleh Komite Teknis LSP LSPP untuk menetapkan Keputusan Hasil Asesmen. Setelah ada keputusan hasil asesmen, maka LSP LSPP akan mengirimkan laporan hasil asesmen melalui Sistem Informasi BNSP untuk mengajukan permohonan blanko sertifikat kompetensi atas nama Asesi dimaksud. Setelah LSP LSPP menerima blanko sertifikat kompetensi dari BNSP, maka akan dicetak sesuai dengan nama dan Skema Uji Sertifikasi masing-masing Asesi, yang akan dikirimkan kepada asesi/peserta uji sertifikasi.

“Perlu diketahui, sesuai dengan keputusan OJK sebagai Lembaga Teknis (regulator) industry keuangan/perbankan Indonesia, untuk masa berlaku sertifikasi kompetensi di bidang Manajemen Risiko Perbankan adalah selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun wajib melakukan pemeliharaan kompetensi minimal 1(satu) kali,” ujar Sarjana Pertanian, IPB ini.

Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi, maka harus melalui proses sertifikasi ulang (Resertifikasi). Pemegang sertifikat harus melakukan pemeliharaan kompetensi minimal 1(satu) setahun selama masa berlaku sertifikat dan apabila akan mengikuti Resertifikasi harus melakukan permohonan sertifikasi dengan proses yang sama seperti proses sertifikasi sebelumnya (mengisi APL01 dan APL02 dan melampirkan sertifikat pelatihan atau bukti pemeliharaan kompetensi beserta dokumen pendukung/bukti portofolio lainnya).

Untuk memastikan standar sertifikasi selalu relevan dengan perkembangan industry perbankan, LSP LSPP selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Asosiasi Industri atau Profesi perbankan seperti : Perbanas, IBI, Himbara, BARa, FKDKP, IAIB, FKDOP. Hal ini dilakukan untuk membahas perkembangan industri serta memberikan masukan kepada Asosiasi industry agar melakukan kajian atas SKKNI yang berlaku agar selalu dapat selaras dengan perkembangan industry keuangan khususnya perbankan yang terkini.

“Kami juga selalu terlibat dalam penyusunan SKKNI maupun KKNI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industry maupun asosiasi sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pengkinian atau kaji ulang SKKNI maupun KKNI,” ujar Master of Business Adminstration, Case Western Reserve University, Ohio, USA.

 Alasan Perlunya Sertifikasi

Profesi banker wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang sesuai dengan standar industri keuangan. Ada beberapa alasan utama mengapa sertifikasi kompetensi ini diwajibkan:

  1. Perlindungan Konsumen: Sertifikasi menjamin bahwa bankir memiliki pemahaman yang mendalam tentang produk, layanan, dan peraturan perbankan, yang dapat melindungi konsumen dari kesalahan atau penipuan.
  2. Peningkatan Kepercayaan Publik: Dengan memiliki sertifikasi kompetensi, bank dapat menunjukkan kepada nasabah bahwa layanan mereka dikelola oleh tenaga profesional yang berkompeten, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
  3. Mengurangi Risiko Operasional: Bankir yang tersertifikasi lebih mungkin memahami dan menerapkan praktik terbaik, sehingga risiko kesalahan, pelanggaran hukum, atau tindakan yang merugikan bank dan nasabah dapat diminimalisir.
  4. Memenuhi Regulasi: Banyak negara, termasuk Indonesia, mewajibkan tenaga profesional di sektor keuangan untuk memiliki sertifikasi kompetensi sebagai bagian dari regulasi perbankan. Di Indonesia, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan sertifikasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
  5. Peningkatan Daya Saing: Bankir yang tersertifikasi cenderung memiliki keahlian yang diakui secara internasional, yang dapat meningkatkan daya saing di pasar global dan membantu perkembangan karier mereka di masa depan.

Sertifikasi kompetensi ini biasanya diberikan melalui ujian dan program pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga resmi, sehingga standar kompetensi bankir terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *