
BAHAN BANGUNAN – Merupakan keharusan, setiap bangunan gedung memiliki pintu darurat, untuk mengantisipasi keadaan yang membutuhkan akses evakuasi. Pintu darurat sangat dibutuhkan saat terjadi kebakaran, gempa bumi, tanah longsor, dan bahaya-bahaya lainnya yang dapat mengancam jiwa. Keharusan adanya pintu darurat di setiap gedung juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 26/PRT/M/2008, yang berbunyi pintu darurat harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka.
Begitu penting dan perlunya pintu darurat di sebuah gedung, menjadi salah satu prasyarat dianggap aman apabila tersedia sarana evakuasi bagi orang yang menggunakannya. Sebab, penghuni gedung bertingkat harus segera menyelamatkan diri bila terjadi keadaan darurat. Sarana evakuasi gedung bertingkat selaras dengan regulasi yakni Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 59.
Dalam ketentuan aturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna dapat berupa sistem alarm kebakaran dan/atau sistem peringatan menggunakan audio/tata suara, pintu keluar darurat, jalur evakuasi, dan penyediaan tangga darurat/kebakaran. Bahkan, regulasi tentang sarana evakuasi juga tercantum dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Konsultan arsitek sekaligus Building Material & Specification Analyst Manager PT. Megatika International, Femiliawati menjelaskan, pintu darurat di setiap gedung, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, misalnya pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam. Pintu juga harus dilengkapi dengan minimal tiga engsel, alat penutup pintu otomatis (door closer), tuas pembuka pintu (panic bar), tanda peringatan ‘Pintu Darurat-Tutup Kembali’, dan kaca tahan api (maksimal 1 meter persegi) yang terletak di setengah bagian atas daun pintu, serta Pintu mesti bercat merah.
“Dalam kondisi kebakaran, pintu keluar yang terbuka dan menutup otomatis menjadi poin penting dalam penyelamatan kebakaran. Alasannya, karena asap yang terhirup dalam jumlah banyak menjadi penyebab orang menjadi lemas dan sulit untuk melarikan diri,” ujar Femiliawati dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Technical Sales Manager PT. Sanwamas Metal Industry, Permadi Sudjana mengatakan, pintu besi atau steel door merupakan pintu berbahan metal yang lebih kuat dan tahan lama serta mudah dalam perawatan dan perbaikannya dibanding pintu berbahan lainnya. Khusus untuk pintu besi yang digunakan untuk jalur evakuasi, sambung dia, pintu besi Sanwamas memiliki ketahanan terhadap api selama dua jam dan telah bersertifikasi.
“Bukan itu saja keunggulan yang dimiliki pintu besi Sanwamas. Produk berkualitas ini merupakan produk berteknologi Jepang dengan jenis Light Steel Door. Keutamaannya, pintu jenis ini lebih ringan dibanding pintu besi tahan api umumnya karena ukuran pintu dan ketebalan plat yang lebih tipis,” tutur Permadi yakin.
Artikel Terkait
- Bermanfaat Saat Bencana, Rolling Door Ini Harus Ada Di Bangunan…
- Tol Semarang – Demak Senilai Rp 15 Triliun Terintegrasi Dengan…
- Relokasi Rumah Masyarakat Di Asmat Papua, Program Bedah Rumah Disiapkan
- Hapus Pengurusan IMB Yang Rumit, Dorong Saham Properti Makin Menarik
- Indonesia Energy & Engineering Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Sektor Properti Nasional Perlukan Keselarasan Regulasi dan Insentif Fiskal
- Alokasikan Rp 21,8 M, SNVT Penyediaan Perumahan Bedah Rumah Di…
- Jangan Lagi Wait and See, Kini Saatnya Industri Properti Berlari
- Dukung Pariwisata, RTLH Di KSPN Nusa Tenggara Barat Segera Ditata
- Cocok Untuk Bisnis Start Up, SOHO Pancoran Pasarkan 20% Unit…