
Propertynbank.com – Bank DKI disebut-sebut dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, yang melibatkan mantan Direktur Utama bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu. Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum kasus tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, manajemen Bank DKI menyatakan sangat menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.
“Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan,” ujar manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, yang diterima redaksi, Kamis (22/5).
Kemudian, sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.
“Seluruh layanan dan kegiatan operasional Bank DKI berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini. Dana dan transaksi nasabah tetap aman, serta pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama kami,” ungkap manajemen Bank DKI.
Baca Juga : Siap Bertransformasi Melalui IPO, Bank DKI Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar
Selain itu, Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
















