Propertynbank.com – Langkah Anies Baswedan mengubah istilah Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat, itu terobosan cerdas. Mengapa? Ada 7 (tujuh) alasan:
Pertama: Itu dimaksudkan merubah imej dan kebiasaan sosial datang ke rumah sakit hanya mengobati. Dengan Rumah Sehat Jakarta, ikhtiar policy yang mengubah imej dan kebiasaan (habit) hidup sehat dengan lingkungan fasilitas kesehatan yang sehat. Sebab, jaminan kesehatan bukan dikerdilkan menjadi jaminan perobatan.
Kedua: Sistem layanan kesehatan bukan hanya kuratif, namun promotif dan preventif (pencegahan). Promosi kesehatan itu tangguh menjegal di tahap awal-awal, agar warga Jakarta tidak menjadi jatuh sakit, dan sakit-sakitan. Namun sehat wal afiat sejak awal semula. Dengan Rumah Sehat Jakarta, langkah yang nyata membahagiakan warga ibukota.
Ketiga: Transformasi kepada Rumah Sehat Jakarta bisa menjadi Model, Mentor, dan Mitra (M3) yang setara bagi Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia maupun sahabat bagi korporasi swasta dan organisasi kemasyarakatan –yang memiliki dan mengelola jaringan faskes luas. Itu pelajaran baik dan kebijakan greatness yang bisa di “ATM”-kan: Adaptasi, Tiru, Modefikasi oleh siapa saja. Hal itu cocok dengan titel Jakarta Kota Kolaborasi.
Keempat: Transformasi Rumah Sehat Jakarta, bukan hanya dari manual ke digital yang dapat mencerna “peta” medik kesehatan warga. Yang bisa dimanfaatkan secara thoyyib sebagai basis analisis menyusun roadmap kebijakan publik kesehatan demi menaikkan derajat kesehatan publik. Namun, juga pintu besar bagi kolaborasi lintas sektor, lintas urusan konkuren, seperti layanan Konsul Pranikah Calon Pengantin, perlindungan anak dari kekerasan, bahkan sentra terpadu mencegah stunting, dan layanan sehat untuk semua.
Kelima: Rumah Sehat Jakarta yang mudah diakses dan dijangkau warga kota bisa menjadi indikator penting yang tagging (terkoneksi) dengan SDGs (Sustanainable Development Goals) target ke 3: Good Health & Well Being dengan SDGs target ke 11: Sustainabel City and Community.
Rumah Sehat Jakarta Terkoneksi
Keenam: Rumah Sehat Jakarta yang terkoneksi dan berkolaborasi, menjadi Narasi yang kuat, dan Karya nyata yang dirasakan dalam kerangka Jakarta City for All, dan Jakarta yang membahagiakan warganya.
Ketujuh: Tentu, imej dan kebiasaan baru Rumah Sehat Jakarta memiliki justifikasi etis dan Gagasan juridis konstitusional, yakni hak atas sehat, hak jaminan sosial, hak layanan kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan (vide Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (3) UUD 1945) yang frasa maupun substansinya mengamanatkan layanan kesehatan! Bukan layanan perobatan dan kesembuhan saja.
Majelis Pembaca, sungguh langkah Anies Baswesan itu, kokoh dan tangguh dalam kerangka yang saya ujarkan sebagai “trilogi pembangunan” ala Anies Baswedan: Gagasan, Narasi, Karya.
Demikian.Tabik.
* Muhammad Joni, SH.MH.
(Advokat, Warga Jakarta, Ketua Kornas Pera Indonesia, Deputi Advokasi Alinsan).