Propertynbank.com – Sebagai upaya untuk memperluas jangkauan terhadap Pekerja Mandiri/informal, BP Tapera bersama dengan BTN telah meluncurkan Tabungan Rumah Tapera pada Selasa (1/8) di Menara BTN, Jakarta. Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja mandiri/informal yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, tujuan dari peluncuran ini adalah untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera. Dimana targetnya adalah segmen dari Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM, Driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer. Adapun manfaat atau produk yang diterima adalah #RumahTapera melalui #TabunganRumahTapera.
Dikatakan Adi, penerima manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Unbankable dan Bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Un-Bankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.
Baca Juga : BP Tapera Raih 3 Penghargaan Di Ajang Internasional Contact Center World Asia Pacific
Peserta kategori ke-2 yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.
Produk untuk #RumahTapera adalah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan DP 1% dari harga rumah, Bunga 5% flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan untuk #TabunganRumahTapera merupakan produk dengan skema saving plan untuk perencanaan Hari Tua.
“Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi Peserta Pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan. Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. Untuk syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan Rp 8 Juta (menikah),” ujar Adi Setianto menjelaskan. Adi Setianto berharap ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan yang selama ini hanya 11% menjadi lebih besar ke depannya untuk pekerja mandiri/informal.
Perjanjian Bilateral dan Tripartit
Selain meluncurkan Tabungan Rumah Tapera, juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan BTN tentang Inisiasi Program Tabungan Rumah Tapera Dalam Rangka Perluasan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Mandiri Dan Pekerja Informal dengan tujuan memperluas penyaluran KPR Sejahtera bagi Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal yang menjadi anggota Agregator.
Baca Juga : BP Tapera Siap Kembalikan Tabungan Perumahan PNS Pensiun Senilai Rp895 Milyar, Begini Prosedurnya
Selain itu juga ada Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, BTN dan Agregator Pekerja Mandiri/Informal tentang Pelaksanaan program Tabungan Rumah Tapera Bagi Peserta Pekerja Mandiri Dan Pekerja Informal. Dimana agregator yang terlibat adalah PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar), PT Abacus Cash Solution dan Ra Hospitality yang bergerak di bidang komunitas ojek online, Tukang cukur, nelayan, UMKM, dan Pekerja Honorer.