BERITA PROPERTI – Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki laju pertumbuhan kota tercepat di Asia lebih dari 4 %. Pertumbuhan tersebut membuat permintaan bangunan-bangunan tinggi semakin gencar dibangun. Dampaknya penggunaan energi semakin masif dan tidak terkendali, penggunaan energi di Indonesia diperkirakan akan meningkat dalam konsumsi energi sebanyak 40 % pada tahun 2030.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2013, pada Peraturan Gubernur tersebut menjelaskan perihal bangunan gedung yang ramah lingkungan atau gedung hijau dan dijelaskan syarat suatu bangunan bisa dikatakan “green building”. Provinsi DKI Jakarta adalah kali pertama yang menerapkan aturan tersebut di Indonesia.
Demi menciptakan bangunan hijau Synthesis Development memperkenalkan Samara Suites pada jumpa Pers 18 Desember 2018 di Marketing Gallery Samara Suites. Samara Suites merupakan apartemen dengan konsep Business Apartement, yang mengkombinasikan hunian apartemen dan service apartemen. Setiap unitnya dirancang untuk mengefesiensi penggunaan listrik dan air. Samara Suites juga telah menerima Sertifikat EDGE dari Green Building Council Indonesia pada 14 Agustus 2018 lalu.
[irp]
“Samara Suites, Apartemen kini telah terdiri dari 39 lantai dan total 292 unit ini, dan juga telah mendapatkan sertifikasi EDGE, hal ini menunjukan bahwa Synthesis Development mengoptimalkan rancangan bangunannya, sehingga efisien dalam penggunaan listrik dan air. Hal tersebut menjadi nilai lebih sebagai sebuah hunian dan investasi,” ujar Julius Warouw, Managing Director Synthesis Development, dalam Jumpa Pers di Marketing Gallery Samara Suites 18/12/2018.
Apa yang telah dilakukan oleh Synthesis Development dalam mewujudkan bangunan hijau, langkah tersebut mendapatkan apresiasi oleh organisasi IFC yang juga merupakan salah satu member World Bank.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Synthesis Development, yang telah memiliki sertifikasi Green Building/ EDGE” kata Sandra, Program Leader IFC, di Jakarta 18/12/2018.
EDGE merupakan sistem sertifikasi yang membuktikan bahwa setiap gedung yang akan di bangun menerapkan praktek-praketk yang pertanggung jawab secara lingkungan. Jika Pengembang ingin mendapatkan sertifikat EDGE, pengembang harus mempunyai sistem penghematan energi yang berkelanjutan.
“Dasar untuk mendapatkan sertifikasi EDGE ini, indikatornya gedung yang dibangun oleh pengembang harus hemat Air 35 %, Material Bangunan 48 %, dan Energi 31 %.” Tegas Yanu Aryani, EDGE Consultant dalam Jumpa Pers 18/12/2018.
[irp]
Dalam Laporan International Finance Corporation (IFC) yang diluncurkan pada November 2018 mengenai ‘Climate Investment Opportunities for Cities’, disebutkan bahwa potensi investasi yang terkait iklim adalah sebesar USD 29,4 Triliun di enam sektor urban di setiap negara-negara berkembang. Ke enam sektor tersebut yakni, transportasi publik, pengelolaan dan pengadaan air, pengolahan limbah, kendaraan listrik, energi terbarukan dan bangunan hijau. Dalam laporan tersebut juga menyebutkan bahwa potensi bangunan hijau di Jakarta adalah sebesar USD 16 Miliar atau lebih dari 50 % total potensi investasi terkait iklim di Jakarta sebesar USD 30 Miliar.
“Kami berharap, adanya program sertikasi EDGE ini mampu mendorong pertumbuhan pembangunan gedung hijau yang menggunakan sumber daya secara efisien,” tutup Julius.