Property & Bank

Appernas Jaya Apresiasi Kebijakan Insentif PPN DTP 100 Persen Diperpanjang

appernas jaya, ppn dtp
Ketua Umum DPP Appernas (Aliansi Pengembang Perumahan Nasional) Jaya, Dr Andriliwan Muhammad saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi media

Propertynbank.com – Pemerintah mengumumkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan diperpanjang hingga akhir 2025. Hal ini merupakan kabar baik bagi pengembang, di tengah masih rendahnya daya beli masyarakat terhadap properti.

Kepastian diperpanjangnya insentif PPN DTP tersebut, diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini, Jumat (25/7), dalam rapat koordinasi (rakor) pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

“Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” jelasnya seperti dikutip Antara.

Tujuan diberlakukanya insentif ini adalah guna mendorong daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional. Sebagaimana diketahui, industri properti berdampak kepada 185 subsektor lainnya sehingga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen semula hanya berlaku untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentifnya turun menjadi 50 persen. Namun, dengan keputusan terbaru pemerintah, insentif 100 persen akan tetap berlaku hingga akhir Desember 2025.

Baca Juga : Ara Cetak Sejarah Baru, Ketua Appernas Jaya : Ini Menteri Perumahan Terbaik Sejak Era Orde Baru

Adapun fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Insentif PPN DTP Diapresiasi Pengembang

Menanggapi kebijakan atas diperperpanjangnya insentif PPN DTP sebesar 100 persen ini, Ketua Umum Appernas Jaya Andre Bangsawan memberikan apresiasi kepada pemerintah. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atas kebijakan yang sangat postifi ini,” ujar Andre kepada propertynbank.com.

Dirinya mewakili para pengembang lainnya yang merasa sangat terbantu oleh pemerintah dengan adanya kebijakan PPN DTP 100 persen yang diperpanjang hingga akhir tahun 2025 tersebut. Menurut Andre, hal ini merupakan kabar terbaik bagi seluruh pengembang yang ada di tanah air. “Semoga dengan adanya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini, akan mendorong penyerapan perumahan, dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni,” pungkas Andre.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan