Property & Bank

Insentif PPN Hingga 100% Untuk Rumah Tapak dan Rusun Diperpanjang

Jaya Real Property, insentif ppn
Apartemen Emerald Bintaro (poto Ray White)

Propertynbank.com – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor perumahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis aturan tersebut.

Lebih lanjut dalam aturan terbaru ini, insentif PPN DTP diberikan kepada rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar. Untuk pembelian yang dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif PPN yang diberikan sebesar 100%, sementara untuk transaksi antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentifnya dikurangi menjadi 50%.

Baca Juga : Mudahkan MBR Miliki Hunian, BPHTB, PBG dan PPN Rumah Dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini melanjutkan program serupa yang telah diterapkan pada 2023 dan 2024.  “Insentif ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor properti serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.

Syarat Mendapatkan Insentif PPN

Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Agar dapat menikmati insentif ini, rumah atau apartemen yang dibeli harus merupakan unit baru dan belum pernah dipindahtangankan sebelumnya. Selain itu, transaksi harus dibuktikan dengan berita acara serah terima yang didaftarkan ke kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Baca Juga : PPN 12% Resmi Naik: Berlaku Hanya Barang Dan Jasa Premium

Kebijakan ini juga mengatur bahwa setiap orang hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu unit rumah. Jika dalam jangka waktu satu tahun sejak pembelian rumah tersebut dialihkan atau dijual kembali, maka insentif PPN akan dibatalkan dan pembeli harus membayar PPN yang seharusnya terutang.

Dengan berlakunya PMK 13 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap sektor properti tetap tumbuh positif di tengah tantangan ekonomi global. Masyarakat yang berencana membeli rumah atau apartemen di tahun 2025 disarankan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menikmati insentif ini. (Laporan Rafi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan

Slot Bet 200 Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor Slot Pulsa Slot Toto Scatter Hitam https://jurnalkearsipan.anri.go.id/