Property & Bank

ITC Mangga Dua, DJKI dan Pemprov DKI Jakarta Sosialisasi Kekayaan Intelektual

itc mangga dua
Arie Ardian Rishadi (Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI)

Propertynbank.com – Manajemen ITC Mangga Dua bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sekaligus memberikan penghargaan kepada 75 tenant yang secara konsisten menjual produk dengan merek sendiri yang telah terdaftar. Kegiatan ini berlangsung pada 21 Mei 2025 di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

Kegiatan sosialisasi dan pemberian penghargaan ini dihadiri oleh Arie Ardian Rishadi (Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI), Satrio Edi Wibowo (Ketua SubKelompok Perdagangan Dalam Negeri Dinas PPKUKM DKI Jakarta), Suryadi Kurniawan (ITC Mangga Dua Department Head), serta para pedagang ITC Mangga Dua penerima penghargaan.

Selain untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), acara ini juga bertujuan menekan peredaran barang palsu di Indonesia, sekaligus mendorong perubahan pola pikir pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memilih produk asli.

Tim gabungan DJKI, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, pengelola ITC Mangga Dua, dan Asosiasi Pedagang ITC Mangga Dua melakukan sosialisasi, survei, pemantauan, dan evaluasi langsung terhadap tenant di ITC Mangga Dua.

Hasilnya, sebanyak 75 tenant dinilai layak menerima apresiasi karena memenuhi kriteria utama, yakni menggunakan merek dagang sendiri, tidak menggunakan unsur merek terkenal milik pihak lain, dan menjual minimal 80% produk asli atau hasil produksi sendiri.

Baca Juga : Sinar Mas Land Rilis NavaPark Business Suites, Kawasan Bisnis Premium Seluas 2,6 Ha di BSD City

Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI menyatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan aspek fundamental yang tidak hanya menjamin hak-hak para kreator dan pelaku usaha, namun juga esensial bagi penguatan ekonomi nasional. Legalitas dan pemasaran produk lokal yang terjamin akan menstimulasi iklim usaha yang kompetitif dan sehat, mengakselerasi inovasi, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha.

“Ini juga komitmen kami untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat barang palsu. Apa yang dilakukan ITC Mangga Dua bersama para tenant terpilih ini adalah contoh nyata bagaimana pusat perbelanjaan dan pelaku usaha bisa bersinergi menjadi garda terdepan mendukung produk lokal. Kolaborasi seperti ini patut diapresiasi dan kami harap menjadi inspirasi untuk direplikasi di pusat-pusat niaga lainnya demi kemajuan Indonesia,” ujar Arie.

Pada sesi sosialisasi, DJKI mengingatkan akan bahaya dan dampak serius dari peredaran barang palsu, baik terhadap pelaku usaha maupun negara. Bagi pedagang penjualan barang palsu akan memberikan dampak kerugian reputasi dan kepercayaan konsumen.

Baca Juga : Dukung Operasional, Sinar Mas Land Maksimalkan Artificial Intelligence dan Internet of Things

Pedagang juga menghadapi risiko hukum karena  penjualan barang palsu melanggar Undang-Undang Kekayaan Intelektual dan dapat berujung pada penyitaan barang, sanksi administrasi, hingga tuntutan pidana. Sementara bagi negara, penjualan barang palsu dapat menyebabkan citra negatif dan menurunkan kepercayaan investor terhadap perlindungan hukum di Indonesia.

Selain seremoni pemberian penghargaan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi edukasi interaktif dan layanan konsultasi kekayaan intelektual gratis yang mencakup informasi pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Sejumlah tenant ITC Mangga Dua yang bergerak di bidang fesyen lokal, seperti pakaian dan sepatu, turut menerima  penghargaan. Beberapa di antaranya adalah Geisha, Laud, Jas-Ku, Kakikoo, Perahu.

Disambut Positif Pemilik Usaha di ITC Mangga Dua

Imelela, Pemilik Toko Perahu di ITC Mangga Dua mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas pendampingan dan edukasi yang terus diberikan kepada pelaku usaha..

“Dengan mendaftarkan merek kami secara resmi, dapat memberikan jaminan keaslian kepada pelanggan serta menjaga kepercayaan yang telah dibangun selama ini. Proses ini adalah bagian penting dari komitmen kami untuk tumbuh secara berkelanjutan. Tak lupa juga kami mengapresiasi ITC Mangga Dua yang telah menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung tenant untuk menjual produk dengan brand sendiri yang telah terdaftar,” tegasnya.

Baca Juga : Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, NEC Indonesia dan Sinar Mas Land Jalin Kerjasama

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara DJKI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ITC Mangga Dua dalam memperkuat kesadaran pelaku usaha ritel terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan pemahaman para tenant terhadap perlindungan hukum atas merek, desain industri, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Melalui upaya ini, diharapkan pelaku usaha di pusat perbelanjaan dapat tumbuh secara legal, berdaya saing, serta mendukung ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan. DJKI bersama manajemen ITC Mangga Dua pun berkomitmen menjadi mitra strategis dalam membangun budaya bisnis yang menghargai orisinalitas dan menjunjung tinggi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan