Property & Bank

Kasus Mafia Tanah Terus Meningkat, Negara Harus Lebih Banyak Berperan

mafia tanah
Masyarakat dihimbau untuk waspada mafia tanah

Propertynbank.com – Kasus mafia tanah yang saat ini banyak terjadi ditengah masyarakat, perlu disikapi dan dipahami agar tidak masuk ke dalam perangkapnya. Sebagaimana diketahui, mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang berisi sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Para pelaku mafia tanah biasanya menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis. Korban yang terkena imbas beragam, mulai dari masyarakat biasa, pejabat, selebritis, tokoh masyarakat dan lainnya. Contoh kasus mafia tanah yang sempat menjadi perhatian adalah kasus yang  menimpa orang tua selebriti Nirina Zubir dan kasus yang menimpa orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Penyebab mafia tanah salah satunya dikarenakan semakin banyak jumlah penduduk, sementara ketersediaan tanah semakin terbatas. Kondisi ini yang membuat nilai tanah semakin lama makin tinggi dan relatif mahal karena jumlahnya yang terbatas. Oleh karena itu, berbagai bentuk strategi dari pemerintah tidak saja cukup untuk memberantas mafia tanah, namun juga menjadi tugas masyarakat agar mafia tanah tidak semakin merajalela.

Baca Juga : Marak Mafia Tanah dan Penipuan, Kemendag Libatkan Tiga Asosiasi Properti Revisi Permendag 51 Tahun 2017

Pemerintah telah mempunyai strategi untuk memberantas praktik mafia tanah, seperti menjalankan pelayanan elektronik, adanya layanan elektronik informasi pertanahan untuk zona nilai tanah (ZNT) serta surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) dan pengecekan sertifikat, serta modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah. Selain itu, pemerintah juga membentuk satgas mafia tanah mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

Terkait dengan hal tersebut, Kelompencapir (Kelompok Pendengar, Pembaca, dan Pirsawan) menyelenggarakan diskusi dengan tema Peran Negara Dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia. Diskusi yang ke-44 ini diadakan via Zoom pada Selasa, (12/9) kemarin dengan narasumber Pengacara, Managing, Partner Yuking & Co, Ana Sofa Yuking, SH, MH dan Notaris Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, MHum. Dengan diadakannya diskusi ini, diharapkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan pemerintah tetapi masyarakat juga harus peka terhadap isu mafia tanah.

Dalam paparannya, Ana Sofa Yuking, SH, MH, mengatakan hal yang biasanya dilakukan sekelompok mafia tanah adalah pemalsuan dokumen, dan orang yang terlibat dari mafia tanah bisa terjadi pada pihak instansi pemerintah yang seharusnya pihak pemerintah bertugas memastikan jalannya prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

“Nah ini yang masalah, kalau pihak-pihak yang seharusnya kita percaya merupakan pihak yang memastikan jalannya suatu prosedur berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya dibidang pertanahan, malah menjadi bagian dari persekongkolan tanah ini sangat berbahaya, artinya mafia tanah disini tidak akan berjalan tanpa melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat tingkat kelurahan sampai tingkat kementerian, kemudian pejabat notaris dan PPAT, oknum jajaran penegak hukum dan tidak jarang pihak advokat pun ikut serta dalam pemufakatan penjahat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Daftarkan Seluruh Bidang Tanah ! Cara Menghadang Mafia Tanah

Ana juga mengatakan sampai saat ini mafia tanah bukan semakin menurun tetapi semakin meningkat secara signifikan berdasarkan sumber dari dan monitoring KPK. Ia mengungkapkan dalam 4 tahun terakhir ada sekitar 244 mafia tanah dari 31.288 kasus pertanahan, Direktur Jendral Penanganan Sengketa dan konflik pertahanan pada kementrian ATR dan BPN terdapat 305 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 dan di semester 1 tahun 2023 ouputmen juga mencatat ada pengaduan masyarakat terkait kasus sengketa tanah sebanyak 675.

“Ini menjadi persoalan ada apa sesungguhnya penanganan kasus pertanahan dan mafia tanah kenapa sampai sedemikian tingginya kasus dan tidak kunjung ada penyelesaian, sampai masyarakat harus membuat pengaduan, forum korban mafia Indonesia tentu kita harus berupaya mengindari kasus ini bakal terjadi lagi,” katanya.

Karakteristik Mafia Tanah

Sementara itu, Dr. I Made Pria Dharsana SH, MHum mengungkapkan terdapat beberapa karakteristik dari mafia tanah. Ini tentu menjadi acuan bagi masyarakat agar lebih waspada lagi.

“Ada kurang lebih 5 karakteristik mafia tanah yaitu menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat atas terhadap satu bidang tanah yang sama, kedua menerbitkan atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah, ketiga melakukan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya, keempat merubah atau memindahkan atau menghilangkan patok tanda batas tanah, kelimat mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang,” ungkapnya.

Baca Juga : Lawan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Luncurkan Hotline Pengaduan

Made juga mengatakan bahwa tugas satgas mafia tanah adalah melakukan pengupayaan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum berjalan lebih efektif.

“Satgas harus melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan penanggulangan dan penanganan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, melaporkan hasil dari pelaksanaan satuan tugas secara berkala setiap 3 bulan juga harus rutin dilakukan, lalu membuat laporan hasil penanganan dan rekomendasi kepada Menteri Agria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional di Tingkat Kementrian dan Kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi,” tambahnya.

Made mengungkapkan pemberantasan mafia tanah juga dapat dilakukan dengan Langkah-langkah seperti penguatan payung hukum dalam rangka pemberantasan mafia tanah, melakukan kordinasi dari semua instansi terkait dan sosialisasi dan komunikasi hukum baik antar Lembaga terkait maupun kepada masyarakat sehingga timbul persamaan persepsi mengenai mafia tanah. (Nabilla Chika Putri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *