Propertynbank.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-6 di Hotel Soll Marina Serpong, Banten, pada Rabu, 14 Juni 2022. Selain dalam rangka melaksanan amanat AD/ART organisasi, rakerda ini juga membahas program kerja dan sekaligus menampung hambatan dan keluhan yang dihadapi anggota Apersi Banten.
Safran Edi Harianto Siregar Ketua DPD Apersi Banten menyatakan, saat ini salah satu hambatan yang dihadapi anggota Apersi Banten terkait perbedaan kebijakan penerapan izin Amdal atau Analisi Mengenai Dampak Lingkungan kota dan kabupaten di Banten berbeda-beda.
“Seperti di Kabupaten Tangerang sangat berdampak sekali terkait Amdal ini. Di Kabupaten Tangerang perumahan dengan luas lahan 5 hektar dengan jumlah unit hanya 300 diwajibakan mengurus izin Amdal,” jelas Safran.
Baca Juga : Apersi Banten Berikan Bantuan Senilai Rp50 Juta Untuk Korban Gempa Cianjur
Safran menmbahkan, Kami (Apersi Banten) pernah mempertanyakan ini ke instansi terkait kenapa bisa berbeda, karena di Kabupaten Serang izin ini tidak berlaku. Dan di Kabupaten Serang izin Amdal ini untuk perumahan dengan luas 25 hektar yang dikenakan Amdal.
“Pertanyaan kita kenapa di provinsi yang sama dan kabupatennya yang berbeda aturannya bisa berbeda. Padahal tadi info dari Ketua Umum DPP Apersi untuk wilayah dan provinsi lain untuk perumahan dengan luas 5 hektar tidak dikenakan Amdal,” papar Safran Edi.
Safran mengakui, banyak anggota Apersi Banten keberatan karena sangat membebani para pengembang. Dan biaya mengurus Amadal untuk luasan lahan 5 hektar bisa mencapai ratusan juta. Menurutnya lagi, untuk rumah subsidi itu sangat berdampak karena biaya perizinannya sangat mahal sekali.
“Biayanya untuk luasan lahan 5 hektar sekitar Rp500-700 juta. Jadi cukup tinggi. Kalau kita bagikan dengan total unit misalkan 300 unit, hasilnya sangat berpengaruh sekali (membebani), sementara untuk rumah subsidi kan margin-nya tidak banyak dan kita sama-sama tahu untuk hal itu,” katanya.
Baca Juga : Musda Apersi Banten ke V Desak Agar Regulasi Tak Halangi Pembangunan Rumah Subsidi
Sementara itu, Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah mengapresiasi kinerja Apersi Banten dalam menyediakan hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Semangat tinggi ini perlu sinergi bersama pemerintah dan stakeholder lainnya.
Namun menurut Junaidi, semangat anggotanya di daerah untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak berbanding lurus dengan kemudahan pemberian perizinan dari pemerintah daerah.
Seharusnya perizinan mengacu kepada aturan yang di pusat, sehingga iklim investasi tetap terjaga. Dimana industri properti sangat berdampak dan berefek kepada sektor industri lainnya. “Semoga kendala ini cepat terselesaikan dan harus menjadi evaluasi bersama agar industri properti tetap menggeliat dan memberikan dampak positif pada perekonomian,” imbuh Junaidi.