
Propertynbank.com – PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) terus memperkuat posisinya sebagai bank yang menghadirkan layanan keuangan komprehensif bagi nasabah. Terbaru, BNC menjalin kerja sama strategis dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) untuk menghadirkan produk Critical Illness Optimal Protection melalui skema bancassurance. Produk asuransi ini telah tersedia bagi nasabah di seluruh kantor cabang BNC sejak November 2025.
Melalui kolaborasi ini, BNC memperluas portofolio layanan non-perbankan dengan menyediakan solusi proteksi kesehatan yang dirancang untuk membantu nasabah menghadapi risiko penyakit kritis secara lebih terencana. Produk ini memberikan manfaat santunan apabila tertanggung didiagnosis penyakit kritis tahap awal, tahap akhir, maupun penyakit terminal, dengan perlindungan terhadap 34 jenis penyakit kritis.
Langkah strategis ini sejalan dengan upaya BNC dalam merespons masih rendahnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat penetrasi asuransi nasional masih berada di kisaran 2,72 persen per Februari 2025, yang mencerminkan masih terbatasnya pemanfaatan produk asuransi kesehatan oleh masyarakat. Di sisi lain, beban penyakit kritis di Indonesia terus meningkat dan berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kondisi keuangan keluarga.
Dengan menggandeng Zurich sebagai mitra tepercaya, BNC menghadirkan produk asuransi dengan manfaat perlindungan yang luas dan premi yang relatif terjangkau, sehingga dapat diakses oleh berbagai segmen nasabah. Kehadiran produk ini diharapkan dapat membantu nasabah menjaga stabilitas finansial ketika menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan finansial masyarakat.
Baca Juga : Bank Jakarta Tuntas Salurkan Dana Pemerintah Rp1 Triliun, Alokasi ke Sektor Produktif
Kerja sama ini juga memperkuat daya saing BNC sebagai bank yang tidak hanya berfokus pada layanan transaksi dan pembiayaan, tetapi juga pada penyediaan solusi proteksi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Melalui jaringan kantor cabang dan Relationship Manager (RM), BNC berperan sebagai pihak yang mereferensikan nasabah kepada Zurich, sementara seluruh proses asuransi, mulai dari penjelasan produk, administrasi, hingga pelayanan polis, ditangani oleh Zurich.
Komitmen Bank Neo Commerce
Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang BNC dalam menghadirkan layanan bernilai tambah bagi nasabah.
“Risiko penyakit kritis merupakan risiko nyata yang dapat berdampak besar terhadap kondisi finansial keluarga. Melalui kerja sama dengan Zurich, kami ingin memastikan nasabah BNC memiliki akses terhadap solusi perlindungan yang relevan, mudah dijangkau, dan dapat mendukung perencanaan keuangan jangka panjang mereka,” ujar Eri.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Edhi Tjahja Negara, menilai kemitraan ini sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan kesehatan melalui kanal perbankan. Menurutnya, kehadiran Critical Illness Optimal Protection melalui BNC memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mempersiapkan masa depan dengan lebih aman dan percaya diri.
Baca Juga : BTN Housingpreneur 2025 Sambangi Surabaya, Tawarkan Ide Bisnis Hunian Masa Depan
Produk Critical Illness Optimal Protection menawarkan berbagai fitur unggulan, antara lain premi mulai dari Rp2 jutaan per tahun dengan manfaat perlindungan hingga Rp1 miliar, proses pendaftaran dengan deklarasi kesehatan sederhana tanpa medical check-up, perlindungan sejak tahap awal penyakit, serta pengembalian premi sebesar 25 persen apabila tidak ada klaim dalam dua tahun sesuai ketentuan polis.
Ke depan, BNC menegaskan akan terus memperluas kerja sama strategis dengan berbagai mitra untuk menghadirkan layanan keuangan yang semakin lengkap dan terintegrasi. Melalui kolaborasi seperti ini, BNC berharap dapat terus memberikan nilai tambah bagi nasabah serta memperkuat perannya dalam mendukung perencanaan keuangan dan perlindungan masyarakat Indonesia.
















