
Propertynbank.com – Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estate Indonesia (LSP AREA Indonesia) menyambut baik hasil Uji Publik Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait Peraturan Menteri Perdagangan terbaru tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4).
Hasil uji publik tersebut menegaskan bahwa setiap agen properti di Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai bentuk standar profesionalisme dan perlindungan konsumen. Sertifikasi ini akan dilaksanakan melalui LSP berlisensi BNSP yang memiliki ruang lingkup resmi di bidang properti, termasuk LSP AREA Indonesia.
Ketua LSP AREA Indonesia, Indra Utama, menyatakan bahwa langkah Kemendag ini merupakan tonggak penting bagi industri properti nasional agar lebih tertata dan menjamin keamanan dan kualitas produk properti yang diterima masyarakat dan melindungi profesi terkait.
“Kewajiban sertifikasi bagi agen properti dan profesi di industri properti lain, bukan hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Dengan adanya aturan ini, profesi agen properti semakin diakui secara resmi sebagai profesi strategis dalam pembangunan nasional,” ujar Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jaya ini.
Sertifikat kompetensi yang akan dilaksanakan melalui LSP Area saat ini mencakup skema profesi di bidang properti, antara lain Agen Real Estate / Perantara Properti, Manajer Broker Properti, Manajer Pengelolaan Properti, tenaga in house marketing, Manajer Investasi Properti.
Dengan adanya Permendag terbaru ini, setiap agen properti wajib memiliki sertifikasi kompetensi. LSP Area juga telah menambah ruang lingkup untuk skema developer, broker, tenaga pemasaran properti, pengelola gedung dan investor properti yang bisa ikut uji kompetensi melalui LSP AREA Indonesia.
“Kami siap bekerja sama dengan kementerian terkait, asosiasi pengembang, asosiasi propesi pengelola gedung, perusahaan broker, dan lembaga pendidikan realestat untuk melaksanakan sertifikasi secara luas dan terjangkau. LSP AREA berkomitmen membangun ekosistem agen properti yang profesional, kompeten, dan berdaya saing global,” tambah Indra Utama yang juga Anggota Pengawas Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) ini.
Tentang LSP AREA Indonesia
LSP AREA Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi berlisensi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfokus pada pengembangan kompetensi di sektor properti. Sebelumnya LSP AREA telah melaksanakan uji kompetensi untuk agen dan broker dari berbagai kantor serta profesi perantara properti di seluruh Indonesia.