Property & Bank

Mediasi Mentok, Pengelola Apartemen ini Laporkan Oknum Penghuni Yang Lakukan Pengerusakan

apartemenPropertynbank :  Apartemen sebagai hunian vertikal saat ini, masih diminati oleh berbagai kalangan. Seiring dengan itu, sejumlah apartemen masih terus dikembangkan oleh developer sebagai hunian yang nyaman dan berlokasi strategis.

Namun, tinggal di sebuah apartemen memang ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami. Rata-rata, penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen.

Akibat kekurangnya pahaman tersebut, kerap terjadi perselisihan antara penghuni dan pengelola. Seperti yang terjadi baru-baru ini di sebuah apartemen di Depok, seorang penghuni berinisial R,  yang melakukan komplain yang berlebihan, bahkan sampai melakukan pengrusakan aset, mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan tidak menyenangkan, Sehingga memaksa pengelola untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Di jaman moderen ini, kurangnya pemahaman terkait tata cara penyampaian pendapat dapat menyebabkan hal-hal yang berakibat pada konsekuensi hukum.

Seperti hal-nya yang terjadi pada pengelola gedung apartemen di Depok, saat melakukan penyesuaian sewa parkir akibat tingginya biaya operasional. Padahal kenaikan tersebut, sebelumnya sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada penghuni melalui beberapa media informasi apartemen.

Menanggapi masalah perparkiran, Risman Efendy, Building Managemen (BM) sebuah apartemen di Depok, mengatakan jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkan ke pengelola. Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan.

“Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya.

Risman mencontohkan kasus yang baru-baru ini dialaminya, dimana seorang penghuni melakukan protes atas kenaikan biaya sewa parkir. Terkait dengan kenaikan sewa parkir tersebut, Risman mengatakan bahwa pihak building management telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola parkir, dan melakukan pemberitahuan serta sosialisasi mengenai kenaikkan sewa ini kepada seluruh penghuni apartemen melalui media informasi yang ada di apartemen.

Risman menjelaskan beberapa alasan kenaikan tarif parkir harus dilakukan, pertama, selama lima tahun berturut-turut belum ada penyesuaian tarif. Kedua, biaya perawatan gedung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi pengelola juga terus melengkapi utilitas di area parkir seperti pompa kebakaran yang harus disiapkan, alarm, CCTV dan penerangan.

Terakhir yang ketiga, karena lokasinya berada di dalam gedung, kami harus menyiapkan tenaga security, untuk menjaga kendaraan yang dalam gedung ini selama 24 jam agar aset kendaraan milik penghuni tetap terjaga sedangkan biaya SDM  semakin meningkat

“Atas dasar inilah pihak building managment sudah melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir sebelum memutuskan kenaikan parkir ini untuk menetapkan harga yang wajar,” jelasnya.

Selang beberapa hari setelah pemberlakuan tarif sewa parkir baru, lanjut Risman, seorang penghuni R merasa keberatan dan melakukan protes atas kenaikan tarif parkir tersebut. Oknum penghuni tersebut juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penutupan akses jalan dengan mobil miliknya, sehingga menggangu penghuni lain yang ingin masuk ke dalam kawasan apartemen.

Tidak hanya sampai disitu, si oknum R  juga memprovokasi penghuni lainnya, bahkan sampai melakukan pengerusakan sejumlah asset properti, hingga mengancam salah seorang pengelola.

Proses Mediasi

“Kami sendiri telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan pelaku untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikkan biaya sewa parkir tersebut. Namun tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya oknum tersebut melakukan tindakan tidak terpuji,” pungkasnya.

Atas tindakan tidak terpuji tersebut, pihak management akhirnya melaporkan R ke pihak kepolisian pada tanggal 05 Agustus 2022. “Tindakan ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan, baik pihak pengelola maupun penghuni lainnya,” ujarnya.

Akibat Tindakan dilakukan oknum yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dapat dikenakan pasal 406 Jo.335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maximal 2 tahun 8 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini