HUKUM – Kawasan mega proyek Meikarta yang digagas oleh Lippo Group kembali menuai perhatian publik karena sedang dirundung masalah. Proyek terintegrasi dengan konsep skala kota seluas 5.400 hektare itu, sebelumnya juga sempat mengalami permasalahan terkait aturan tata ruang dari pemerintah daerah Jawa Barat.
Lalu, Selasa (16/10) industri properti Indonesia dikagetkan dengan ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diketahui ikut ‘bermain’ terkait suap izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tak hanya Neneng, 10 Pejabat Pemkab Bekasi ikut terlibat dalam kasus suap tersebut.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tersebut, langsung membuat sebagian besar saham-saham Lippo Group yang terkoneksi dengan proyek Meikarta mengalami penurunan. Berdasarkan kutipan dari Detikcom, saham emiten itu langsung anjlok. Pada penutupan pasar beberapa waktu lalu, tercatat LPKR sempat turun 2,68% ke Rp 290, dan LPCK turun 14,77% ke Rp 1.385 pasca kasus Meikarta.
KPK membongkar kasus suap Meikarta ini melalui operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta dan Surabaya pada 14 Oktober 2018. Berdasarkan laporan pada tempo.co, dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang Dolar Singapura (Sing$) 90 ribu dan Rp 513 juta. Beberapa pejabat di Kabupaten Bekasi diduga disuap dalam operasi tersebut.
BACA JUGA : Broker Properti : Meikarta, Bisa Positif Atau Negatif
KPK juga menyita dua barang bukti berupa mobil yang digunakan saat terjadi transaksi suap. Kedua kendaraan yang disita yakni Toyota Avanza dan Kijang Innova. KPK juga menetapkan tersangka suap izin proyek Meikarta kepada Pihak pemberi adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)
Dalam Kasus, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK berdasarkan dari Laporan ‘permainan’ terkait perizinan yang diterima oleh KPK pada November 2017. KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama satu tahun setelah adanya laporan dari masyarakat.
KPK juga mensinyalir adanya penerimaan hadiah kepada Neneng untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta yang melibatkan beberapa pejabat Pemkab Bekasi. Dari situs berita Kompas.com, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. (Irvan Chandra, dari berbagai sumber)