PROPERTI – Koordinasi antar unit kerja, pelaksanaan standar opersional prosedur (SOP) serta inovasi pelayanan publik sangat diperlukan guna mempermudah akses informasi bidang perumahan di masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Perumahan di Bogor, Senin (24/5), Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir M. Hidayat mengatakan, kebutuhan informasi dan layanan publik di bidang perumahan di masa pandemi Covid -19 harus semakin ditingkatkan karena perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.
“Pelayanan publik Ditjen Perumahan ke depan harus lebih di tingkatkan dan dilaksanakan dengan baik tidak hanya untuk lingkup internal Ditjen Perumahan tapi juga harus dapat menjangkau masyarakat secara luas. Salah satunya dengan pemanfaatkan teknologi informasi maupun media sosial,” kata Hidayat.
Selain itu, sambung dia, Sumber Daya Manusia serta sarana prasarana juga harus dipenuhi untuk mendukung pelayanan publik Ditjen Perumahan kepada masyarakat dan perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik khusus di bidang perumahan.
[irp]
“Upaya kami dalam mempermudah layanan kepada penerima manfaat untuk program perumahan adalah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat mengusulkan bantuan perumahan baik rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) secara online,” tegas Hidayat.
Sementara itu, Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Indri Damayanti menambahkan, kebijakan pelayanan publik Kementerian PUPR saat ini mengacu pada peraturan yang berasal dari Kementerian PANRB. Beberapa saluran pelayanan publik bisa berupa media pengaduan di Kementerian PUPR seperti PU.net, SP4N Lapor!, email pengaduanperumahan@gmail.com.
[irp]
“Biro Komunikasi Publik menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pelayanan publik Ditjen Perumahan serta memberikan masukan dan saran terkait SOP Pelayanan Publik Ditjen Perumahan,” tuturnya.
Sedangkan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Noviana Andrina mengungkapkan, Kementerian PANRB meminta Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk terus melaksanakan inovasi serta melaksanakan standar pelayanan publik bidang perumahan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[irp]
“Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Direktorat Jenderal Perumahan harus mampu mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang ada untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan memberikan pelayanan prima,” pungkasnya.