Property & Bank

Re-Tapera (2): Dari Wajib Menabung Pekerja ke Kewajiban Konstitusi Negara

Tapera
Advokat Muhammad Joni

Propertynbank.com – Seperti ayat “religius” sekuler, saya suka mengulangi tamsilan yang menghunjam “jantung” nalar berikut ini: “Apa guna api tak membakar, lampu tak menyala.” Metafora filsuf Bern Rüthers itu terasa menemukan jiwanya dalam polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (2025).

Tersebab hukum yang kehilangan legitimasi sosial dan lalu inkonstitusional pada akhirnya hanya menjadi bangunan rongsok administrasi: ilegal secara formal, runtuh secara moral.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 telah meruntuhkan fondasi lama UU Tapera. Negara tidak lagi dapat memaksakan skema tabungan wajib (mandatory saving) sebesar 3% melalui pemotongan pendapatan pekerja dan pemberi kerja tanpa persetujuan.

Di titik itu, 29 September 2025, Tapera model orde lama—pungutan wajib Tapera—mengalami keruntuhan doktriner: inkonstitusional, dan berlaku unruk semua (erga omnes). Yang semula instrumen norma UU berubah menjadi fosil regulasi: masih tertulis, tetapi kehilangan daya paksa mengikat konstitusionalnya hingga 29 September 2027.

Namun pertanyaan besarnya bukanlah apakah Tapera tamat?

Pertanyaan sejatinya adalah: setelah negara dilarang memaksa rakyat wajib menabung ala Tapera, apakah negara boleh berhenti memenuhi hak atas perumahan rakyat?

Jawabannya tegas: tidak.

Hak atas perumahan bukan hadiah kebijakan rezim. Ketahuilah, itu hak konstitusional: mendasar (fundamental), eksplisit, dan menjadi pilar negara kesejahteraan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sebagai written constitution secara eksplisit—bukan implisit—menjamin bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Artinya, negara tidak bisa bersembunyi di balik logika pasar bebas, fluktuasi bunga bank, atau mahalnya harga tanah.

Di sinilah Putusan MK 96/2024 sesungguhnya bekerja: bukan membunuh hak atas perumahan, tetapi mengoreksi cara konstitusional negara membiayainya.

Selama ini negara mencampuradukkan dua ranah berbeda. Kewajiban negara memenuhi hak sosial-ekonomi dipindahkan paksa by law menjadi kewajiban finansial individu. Beban struktural perumahan dialihkan menjadi potongan gaji pekerja dan pemberi kerja.

Negara seolah berkata: “Rakyat menabung sendiri untuk menyelesaikan masalah konstitusional yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.”

Paradigma itu kini ambruk. Karena setelah Putusan MK 96/2024, jalan konstitusional yang tersisa justru mengarah pada perubahan besar: dari Mandatory Saving menuju Constitutional Mandatory Spending.

Jika negara tidak boleh memaksa rakyat menyetor 3% pendapatannya, maka logika konstitusi justru berbalik: negara yang wajib menghadirkan keberpihakan fiskal untuk sektor perumahan rakyat. Inilah hakikat negara kesejahteraan. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator pasar, tetapi wajib menjadi penjamin akses hunian yang terjangkau.

Masalah utama perumahan nasional sesungguhnya bukan sekadar kurang semen, bata, atau tukang bangunan. Problem utamanya adalah mahalnya cost of fund. Perbankan bekerja dengan logika komersial. Tanah bergerak mengikuti spekulasi pasar.

Akibatnya, rakyat kecil tersingkir perlahan dari akses hunian layak.

Di tengah situasi itu, absennya negara adalah bentuk pelanggaran konstitusi secara diam-diam, yang menggerus kesejahteraan menjadi krisis struktural perumahan.

Karena itu, gagasan SwaTapera yang saya usung menjadi relevan sebagai desain baru pasca Putusan MK 96/2024. Tapera baru tidak lagi boleh berdiri di atas paksaan administratif, melainkan di atas dua pilar sekaligus: tabungan sukarela berbasis kontrak dan keberpihakan fiskal negara berbasis amanat konstitusi.

Tabungan masyarakat tetap dapat berjalan, tetapi harus konsensual-kontraktual, dengan kejelasan perolehan unit rumah, transparansi daftar antrean, dan berbasis kepercayaan publik yang bebas dari dwang (paksaan), dwaling (khilaf, dan bedrog (tipu daya). Sementara negara wajib menghadirkan dukungan fiskal yang nyata melalui APBN, subsidi bunga, konsolidasi dana amanat secara by law, hingga integrasi pembiayaan perumahan nasional.

Selama ini, ekosistem pembiayaan perumahan bergerak terfragmentasi. FLPP, subsidi selisih bunga, bantuan uang muka, skema pembiayaan sekunder, dan berbagai instrumen lain berjalan parsial tanpa integrasi kelembagaan yang kokoh.

Akibatnya, daya dorongnya kecil, birokratis, dan mudah tersandera politik anggaran tahunan melalui APBN.

Padahal negara modern membutuhkan state premium housing system: sistem pembiayaan perumahan nasional yang stabil, jangka panjang, dan tahan terhadap turbulensi politik.

Tetapi satu hal tidak boleh dilupakan. Setiap dana amanat selalu membawa risiko penyimpangan kekuasaan.

Karena itu, reformasi Tapera tidak cukup hanya mengganti nomenklatur. Yang harus dibangun adalah arsitektur kepercayaan publik.

Audit real-time, transparansi digital, pengawasan publik, hingga tata kelola ekstra ketat harus menjadi fondasi baru. Sebab ketika dana amanat kehilangan integritas, negara kehilangan legitimasi moralnya untuk mengelola hak sosial rakyat.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 bukan lonceng kematian Tapera. Putusan itu justru dapat dibaca sebagai alarm konstitusional agar negara kembali menyetir di jalan yang benar: constitutional rights driven.

Bahwa perumahan bukan semata komoditas ekonomi, melainkan bagian dari martabat kewargaan.

Dan bila negara gagal membaca pesan konstitusi itu, maka Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hanya akan menjadi tinta di atas kertas: terang di ruang kekuasaan, tetapi padam di rumah-rumah rakyat.

Saatnya Re-Tapera. Reaktivasi kekuasaan konstitusional negara. Re-Tapera menuju SwaTapera: Re-Mandatory Constitutional Housing for the People.

Tabik.

Penulis : Muhammad Joni, Advokat, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan