Propertynbank.com – Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) setiap tanggal 25 Agustus. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama para pemangku kepentingan bidang perumahan selalu melaksanakan kegiatan Hapernas. Lalu apa yang menjadi latar belakang Peringatan Hapernas tersebut?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, dalam memperingati Hari Perumahan Nasional tentu tidak terlepas dari sejarah perumahan di Indonesia. “Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus berupaya nguri-nguri Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas),” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Malam Puncak Peringatan Hapernas di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menjelaskan, Hapernas berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dibuka oleh Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Bapak Muhammad Hatta pada tanggal 25 Agustus 1950.
Baca Juga : Momentum Hapernas, BTN Dukung Kebijakan Pemerintah
Iwan menerangkan, dalam sambutannya, Bung Hatta menyampaikan salah satu kutipan penting yang perlu diingat bersama antara lain cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita sungguh-sungguh mau dengan penuh kepercayaan, semua pasti bisa!
Deklarasi Hari Perumahan Nasional
Adanya semangat Bapak Muhammad Hatta ini kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Hari Perumahan Nasional pada tahun 2008. Deklarasi ini merupakan bentuk dari semangat dan inspirasi dari semua pemangku kepentingan perumahan dan permukiman untuk lebih bekerja keras dalam membangun bangsa.
“Semangat dan cita–cita untuk mewujudkan terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat masih menjadi semangat kita bersama. Oleh karena itu, Peringatan Hari Perumahan Nasional ini merupakan momentum dan pengingat bagi kita semua, agar tetap fokus melaksanakan pembangunan hunian layak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Iwan, saat ini ada sejumlah isu tantangan dan kendala pembangunan perumahan di Indonesia saat ini yakni tingginya angka backlog kepemilikan rumah. Berdasarkan data Susenas BPS di tahun 2021, tercatat sebanyak 12,7 Juta rumah tangga belum memiliki rumah, di mana angka ini berpotensi terus meningkat seiring dengan pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700- 800 ribu KK setiap tahunnya.
“Saat ini kita juga masih dihadapkan dengan adanya tantangan rumah tidak layak huni untuk mengejar target 70% rumah layak huni di tahun 2024, sesuai dengan komitmen RPJMN 2020-2024 bidang Perumahan dan Permukiman,” katanya.
Untuk menjawab tantangan dan kendala pembangunan perumahan di Indonesia, Imbuhnya, Presiden Joko Widodo mencanangkan Program Sejuta Rumah pada Tahun 2015 yang lalu, yang merupakan gerakan bersama seluruh stakeholder perumahan untuk mewujudkan percepatan penyediaan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjawab tingginya backlog perumahan.
Baca Juga : Pameran Hapernas Virtual Expo 2021 Diikuti 400 Pengembang
Dalam mendukung Program Sejuta Rumah tersebut, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencatat capaian total pemenuhan kebutuhan rumah layak huni tahun 2015-2019 adalah sebanyak 928 ribu, yang terdiri dari 49 ribu unit rusun terbangun, 700 ribu peningkatan kualitas rumah swadaya, 35 ribu unit pembangunan baru rumah swadaya, 24 ribu pembangunan rumah khusus, serta 119 ribu unit bantuan PSU perumahan.
“Program Sejuta Rumah juga didukung oleh seluruh stakeholder bidang perumahan, sehingga total capaian PSR sejak tahun 2015 hingga 2022 adalah sebesar 8 juta unit, dengan jumlah capaian PSR di tahun 2023 hingga 25 Agustus 2023 sebesar 678 ribu unit. Jumlah ini cukup membanggakan, namun perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Sedangkan pada tahun 2020-2022, capaian pembangunan Ditjen Perumahan adalah sebanyak 625 ribu unit, yang terdiri dari 11.719 unit rusun terbangun, 546 ribu peningkatan kualitas rumah swadaya, 9.245 pembangunan rumah khusus, serta 58.036 unit bantuan PSU perumahan.
Pada Tahun 2023, realisasi pembangunan program Ditjen Perumahan hingga tanggal 25 Agustus 2023 sebanyak 111.618 unit yang terdiri atas 206 unit rusun terbangun, 94.218 unit peningkatan kualitas rumah swadaya, 2.136 unit pembangunan rumah khusus, serta 15.058 unit bantuan PSU perumahan.
“Pada masa Pandemi COVID-19 yang lalu, sektor perumahan dan properti merupakan salah satu sektor yang masih tumbuh positif. Dengan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 15-20%, menyerap tenaga kerja sebesar 13,8 juta orang/tahun. Sektor perumahan dan properti juga memiliki “multiplier effect” yang dapat menggerakkan 185 sub-sektor industri lainnya, seperti material bahan bangunan, furniture, perdagangan retail hingga Lembaga Pembiayaan,” katanya.
Baca Juga : Digelar Online Karena Masih Pandemi, Ini Rangkaian Acara Hapernas 2021
Sebagai informasi, pada Malam Puncak Hapernas Tahun 2023 ini, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan juga akan memberikan apresiasi berupa apresiasi kepada Pengelola Rumah Susun dan Rumah Khusus terbaik, Penyerahan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau untuk Rumah Sederhana kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Pembangunan, Penyerahan Piagam Komitmen Penanganan Kawasan Perumahan secara Terpadu dalam Rangka PKE dan pengentasan Stunting Tahun 2023.
“Untuk menambah semangat kolaborasi, pada malam puncak Hapernas ini juga akan dilaksanakan Bisik Seru (Bincang Asik Seputar Perumahan) Lintas Stakeholder dan Lintas Generasi,” terangnya.