Property & Bank

Dari Jakarta, Surat untuk “Mpu Keadilan” John Rawls

Tapera, kpr, John rawls
Advokat Muhammad Joni

Propertynbank.com – Tuan John Rawls yang terhormat,

Saya menulis surat ini dari Jakarta. Kota yang oleh sebagian orang disebut metropolitan, oleh sebagian lain disebut megapolitan. Tetapi oleh jutaan warga miskin kota lebih tepat disebut arena perjuangan untuk sekadar bertahan hidup.

Saya menulis bukan dari ruang kuliah filsafat politik. Bukan pula dari perpustakaan Harvard University, tempat gagasan-gagasan Anda pernah bertumbuh dan menyebar ke seluruh dunia.

Saya menulis ini dari negeri yang konstitusinya menjanjikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, tetapi masih menyaksikan ironi ketika sebagian warga hidup di apartemen mewah yang menjulang ke langit, sementara sebagian lain tinggal di bantaran sungai, tepi rel kereta yang deru anginnya saja ganas, kolong jembatan bawah tol pengap, gang sempit di kampung terjepit, bahkan ruang-ruang ajaib yang tidak pernah dirancang sebagai lokasi bertempat tinggal manusia.

Di negeri ini, Tuan Rawls, saya sering bertanya: apakah keadilan dapat diukur hanya dari kebebasan yang setara?

Ataukah keadilan harus juga hadir dalam bentuk ruang hidup yang layak?

Saya teringat salah satu gagasan terbesar Anda: Justice as Fairness.

Bahwa institusi sosial harus dirancang sedemikian rupa sehingga mereka yang berada pada posisi paling kurang beruntung tetap memperoleh manfaat terbesar.

Bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling rentan.

Tetapi izinkan saya membawa Anda berjalan-jalan imajiner ke Jakarta senyatanya.

Lihatlah: seorang ibu yang setiap hari berangkat pukul empat pagi dari pinggiran kota menuju pusat ekonomi. Ibu tangguh itu menghabiskan tiga hingga empat jam perjalanan.

Bukan karena malas bekerja, melainkan karena harga tanah dan rumah telah mengusirnya jauh dari ruang berekonomi tempat dia mencari nafkah. Jakarta ialah “kedai” bagi si ibu.

Lihat pula seorang buruh yang mengontrak kamar berukuran tiga kali tiga meter bersama istri dan dua anaknya. Kos-kosan sewa menjamur, bukan oleh inisiatif pemerintah.

Di ruangan sempit itulah mereka berhuni: tidur, belajar, memasak, dan bercita-cita. Juga, berIndonesia.

Lalu lihatlah para pensiunan rendahan juncto lansia rentawan (lanjut usia) yang hidup sendiri di rumah-rumah tidak layak huni.

Meskipun konstitusi tertulis hasil amandemen formal UUD NRI 1945 menjamin hak mereka untuk hidup sejahtera.

Bukan hanya menjamin hak sosial-konstitusional itu di atas kertas berkop burung garuda, tapi menjamin dipenuhi (to fulfill) di bumi ibu pertiwi.

Jika keadilan adalah fairness, bukankah pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah: di mana mereka tinggal?

Tuan Rawls,

Saya berani mengeklaim, konstitusi Indonesia memilih frasa yang menarik.

Pasal 28H ayat (1) tidak menggunakan istilah “hak atas rumah”. UUD NRI 1945 itu berani bijak menggunakan istilah yang lebih luas dan lebih manusiawi: hak untuk bertempat tinggal.

Perbedaan satu frasa ini tampak kecil, tetapi sesungguhnya revolusioner. Studi saya menyebutnya: konstitusional progresif, yang tidak lebih bold-view daripada konstitusional revolusioner (saya sebut: Konstitusioner), yang sedang amba timbang-timbang di bawa ke MK.

Rumah adalah benda.
Bertempat tinggal adalah keadaan manusia.

Rumah adalah objek.
Bertempat tinggal adalah martabat.

Rumah dapat dibangun oleh pasar. Tetapi bertempat tinggal yang layak membutuhkan kehadiran negara. Malah, keaktifan progresif kuasa negara.

Di sinilah saya mulai melihat keterbatasan cara pandang yang selama puluhan tahun mendominasi “DNA” hukum konstitusi modern.

Konstitusi sering dipahami terutama sebagai alat membatasi kekuasaan (limitation of power).

Padahal bagi rakyat miskin, masalah terbesar bukan selalu negara yang terlalu kuat. Kadang justru negara yang terlalu pasif.

Tentu Tuan John Rawls sangat paham. Selama berabad-abad, teori konstitusi mengajarkan satu doktrin: limitation of power, yang itu tadi.

Kekuasaan harus dibatasi, yes. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, juga yes kedua. Hak-hak warga harus dilindungi dari intervensi negara, itu yes ketiga. Tiga yes.

Semua itu benar. Tetapi Jakarta mengajarkan pelajaran agak laen. Perlu novelty terobosan.

Bagi warga yang tidak memiliki rumah, ancaman terbesar sering kali bukan negara yang aktif, melainkan negara yang tidak cukup aktif.

Negara yang hanya menjadi penonton ketika harga tanah melambung tak masuk akal.

Negara yang membiarkan spekulasi ruang kota mengalahkan kebutuhan manusia.

Jika memang demikian, wajar saja jika publik mengeklaim bahwa negara –secara in concteto– yang dilanda amnesia karena menyerahkan urusan tempat tinggal sepenuhnya leluasa ke mekanisme pasar.

Karena itu saya mengusulkan sesuatu yang mungkin menarik perhatian Anda. Saya siap menambang mutiaranya. Yang dimulai dari metafora rem dan gas. Dari rempol ke gaspol.

Jika limitation of power adalah rem konstitusi, maka negeri +62 Indonesia Raya berlambang Garuda membutuhkan satu konsep lain sebagai pasangannya: activation of constitutional power.

Konstitusi bukan hanya rem. Konstitusi juga harus memiliki gas.

Bukan untuk mempercepat kekuasaan secara sewenang-wenang, melainkan untuk menggerakkan negara memenuhi janji suci konstitusionalnya. Sdbagai jiwa bangsa: Soul of Nation, atau Volkgeist.

Dalam bahasa sederhana, saya menyebutnya algoritma konstitusi bertempat tinggal.

Algoritmanya tidak rumit. Runtut. Logis. Ada koherenitas. Juga, kausalitas.

Jika:
Konstitusi mengakui hak.

Lalu:
Hak menciptakan kewajiban negara.

Maka:
Kewajiban negara menuntut tindakan aktif-positif.

Kausalnya:
Tindakan aktif-positif menghasilkan kebijakan dan program a.k.a outcome. Bukan cuman laporan, tak hanya kesibukan.

Maka dan maka: Kebijakan melahirkan akses.

Akses menciptakan keberhunian.

Keberhunian menjaga martabat manusia.

Preposisi saya:
Martabat manusia adalah tujuan akhir konstitusi.

Dengan algoritma itu, hak bertempat tinggal tidak lagi berhenti sebagai teks mati. Dan, merebak sebagai bau kertas.

InsyA-Allah berubah menjadi energi sumber daya konstitusional; “ESDK”.

Yang menjadi daya dorong konstitusionalisme kebijakan publik tangguh.

Menjadi mesin aktivasi keadilan sosial. Membumikan alam pikiran John Rawls.

Tuan Rawls,

Mungkin jika Anda berhidup di Jakarta hari ini, Anda akan memperluas prinsip difference principle ke dalam dimensi spasial.

Sebab ketidakadilan tidak hanya terjadi dalam distribusi pendapatan. Tapi juga terjadi dalam distribusi keadilan ruang.

Ada warga yang mewarisi akses ke pusat kota.

Ada warga yang diwariskan jarak.

Ada warga yang membeli waktu.

Ada warga yang setiap hari kehilangan waktu dalam keringat perjalanan.

Dalam perspektif itu, tempat tinggal bukan sekadar kebutuhan fisik. Tapi adalah variabel keadilan.

Lokasi rumah menentukan akses pendidikan.

Lokasi rumah menentukan akses kesehatan.

Lokasi rumah menentukan peluang ekonomi.

Lokasi rumah menentukan kualitas hidup.

Lokasi rumah menentukan banyak hal.

Karena itu distribusi ruang sesungguhnya adalah distribusi kesempatan berhidup.

Jakarta sesungguhnya telah memberikan banyak pelajaran.

Program rumah susun, reforma agraria perkotaan berbasis lingkungan, ada contohnya di rusun vertikal Akuarium, Jakarta Utara. Juga, pembangunan hunian berorientasi transportasi, kemajuan transportasi publik massal Jakarta pernah juara, hingga berbagai skim subsidi pembiayaan perumahan menunjukkan bahwa negara dapat hadir. Walau hadir tidak cukup. Musti aktif-positif. Musti commisionis. Bukan lagi ommisionis.

Namun tantangannya jauh lebih besar. Faktornya realitas “piring kotor” yang jadi perwajahan +062 yang harus dicuci.

Kita membutuhkan paradigma baru. Perlu “ESDK” pembaruan.

Analog dengan pembaruan atawa pergeseran dari housing rights menuju dwelling rights.

Pergeseran dari rumah sebagai komoditas –yang dijual-belikan di mall, expo dan pameran properti– menuju hak bertempat tinggal sebagai hak konstitusional yang eksplisit (explicit right), bukan hak samar-samar. Antara ada dan tiada. betwen “lit dan lalit” (ada dan tiada), begitu kata tutur bahasa saudara kami suku Karo di Padang Bulan, Medan.

Pergeseran dari negara penjaga malam menuju negara pengaktif konstitusi. Negara penglaju “ESDK” yang radikal-sosial dalam bimbingan konstitusionalisme. Agar rakyat bisa nguyu (tersenyum).

Pergeseran dari constitutional limitation menuju constitutional activation, perlu sekarang. Their name is To Day.

Tuan Rawls,

Di akhir surat ini, saya membayangkan Anda berdiri di sebuah halte TransJakarta pada pagi hari di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tak jauh dari ruang berkantor ekonomi rakyat di kawasan Blok M.

Di sekitar Anda berdiri para pekerja, guru, pedagang, sopir, buruh, dan mahasiswa.

Mereka berbeda agama.
Berbeda suku.
Berbeda pilihan politik.

Tetapi mereka memiliki satu kebutuhan yang sama.

Mereka semua membutuhkan tempat untuk pulang.

Mungkin di situlah makna keadilan paling sederhana dapat ditemukan.

Bukan dalam teori yang rumit.

Bukan dalam putusan pengadilan yang tebal.

Melainkan dalam kepastian bahwa setiap manusia memiliki ruang bermartabat untuk hidup, tumbuh, membangun keluarga, dan menatap masa depan.

Dan jika konstitusi gagal memastikan itu, maka konstitusi belum sepenuhnya hidup.

Jangan sampai konstitusi bagai menu restoran yang tertulis ada tapi tak tersajikan di meja, seperti metafora Ewa Latovska, jurist perempuan asal Polandia menyindir konstitusi negara Eropa Timur sebelum era terbuka.

Karena konstitusi yang hidup bukan hanya konstitusi yang membatasi kekuasaan.

Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang mengaktifkan kekuasaan konstitusional negara untuk menghadir-wujudkan keadilan.

Dari Jakarta, kota yang masih terus mencari bentuk keadilannya, saya mengirim surat ini kepada Anda, Mpu Keadilan abad modern.

Semoga percakapan antara Rawls dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 suatu hari melahirkan sesuatu yang lebih besar:

keadilan yang tidak hanya dapat dibaca dalam buku teks, tetapi dapat ditinggali oleh rakyat.

Jakarta, 6 Juni 2026.
Salam Hormat, Muhammad Joni,
Advokat dan Pengkaji Hukum dan Konstitusi Bertempat tinggal.

Surat teebuka kepada John Rawls sudah dilayangkan. Biarkan semesta raya bekerja, membimbing “ESDK”.

Tabik.

*) Penulis: Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan