
Propertynbank.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi menetapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2026–2031 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan prinsip syariah dalam program pembiayaan perumahan nasional.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tertanggal 10 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Komisioner BP Tapera Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 April 2026.
Adapun susunan Dewan Pengawas Syariah yang baru terdiri dari K.H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si sebagai Ketua dan Dr. Syarif Hidayatullah, S.SI., M.A sebagai anggota.
Momentum penguatan kelembagaan ini ditandai melalui kegiatan pisah sambut dan silaturahmi yang digelar di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Kamis (23/4), yang turut dihadiri Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta jajaran Deputi Komisioner.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari Dewan Penasihat Syariah menjadi Dewan Pengawas Syariah merupakan tindak lanjut dari arahan regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta rekomendasi DSN-MUI.
Perubahan ini dinilai penting karena memperkuat fungsi pengawasan yang lebih terstruktur dan mengikat, sehingga mampu meningkatkan kepastian kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan dan penyaluran dana pembiayaan perumahan.
“Dewan Pengawas Syariah memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi prinsip syariah berjalan konsisten. Tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra dalam pengembangan skema pembiayaan syariah yang akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Penasihat Syariah periode 2020–2026 atas kontribusi signifikan dalam membangun fondasi Tapera Syariah. Sejumlah capaian penting berhasil diwujudkan, mulai dari penyusunan model layanan dan bisnis, hingga peluncuran Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) pada 14 Februari 2022.
Selain itu, program Tapera Syariah juga resmi diluncurkan bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Banda Aceh pada 23 Agustus 2022, yang menjadi tonggak penting pengembangan pembiayaan perumahan berbasis syariah di Indonesia.
Kontribusi lainnya mencakup penerbitan sukuk pembiayaan Tapera bersama BTN Syariah pada 2023, penyusunan opini model bisnis wakaf pada 2024, dukungan penyusunan Peraturan Badan terkait wakaf pada 2025, serta inisiasi program subsidi sosial keuangan syariah untuk FLPP bagi guru madrasah bersama PP Muhammadiyah.
Perkuat Program BP Tapera
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah BP Tapera yang baru, KH. Sholahudin Al Aiyub, menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi prinsip syariah dalam seluruh program BP Tapera.
Menurutnya, pengawasan yang efektif akan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap skema pembiayaan syariah. “Prinsip syariah harus menjadi nilai tambah yang nyata, baik dari sisi kepatuhan maupun manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Sholahudin.
Dengan terbentuknya Dewan Pengawas Syariah yang baru, BP Tapera optimistis pengelolaan program pembiayaan perumahan berbasis syariah akan semakin kredibel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak melalui skema yang sesuai prinsip syariah.















