PROPERTI – Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) yang diluncurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di akhir tahun 2020 masih menuai kritik. Meskipun begitu, aplikasi ini belum diterapkan dan masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, bulan Juli 2021 mendatang mulai diterapkan.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin memastikan dengan menggencarkan program Membangun Rumah Berkualitas, aplikasi SiPetruk tidak akan menghambat progres kerja pengembang perumahan. “SiPetruk dapat memantau kualitas hunian rumah subisidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperuntukkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata dia beberapa waktu lalu.
[irp]
Sebaliknya, bagi sejumlah pengembang, SiPetruk dianggap menghambat progres pembangunan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, akhirnya banyak permintaan agar SiPetruk dievaluasi terlebih dahulu, sehingga tidak mengganggu kinerja program sejuta rumah yang sedang dijalan karena membuat sulit pengembang.
“Sebetulnya, SiPetruk bukan menyulitkan lagi tapi sudah membuat banyaknya gagal akad kredit. Hal ini disebabkan, Sistim Informasi Pemantauan Konstruksi atau SiPetruk ternyata tidak semudah seperti apa yang dicanangkan. Di lapangan, masih banyak kendala yang ditemui oleh teman-teman pengembang saat proses akad. Masalah kebanyakan karena sistim pelayanan IT nya dan sosialisasinya yang belum merata,” tegas Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andre Bangsawan kepada propertynbank.com, Minggu (14/3).
[irp]
Terkait dengan itu, kata Andre, pihaknya mengusulkan agar PPDPP melakukan evaluasi terhadap SiPetruk, sebelum meluncurkan lagi aplikasi-aplikasi lainnya. Dirinya meminta pemerintah agar lebih memiliki jiwa FLPP atau memahami jiwa atau keingian masyarakat berpengasilan rendah atau MBR. Sehingga dalam memberlakukan aturan bisa selaras dengan apa yang dialami masyarakat.
“Kepada pihak perbankan khususnya yang melayani pengembang FLPP, juga harus memiliki jiwa atau memahami bagaimana keinginan MBR. Jangan sampai pihak perbankan memperlakukan sama dengan nasabah yang membeli rumah komersial. Perbankan harus punya jiwa melayani yang tulus dan ikhlas karena yang kita layani adalah masyarakat MBR,” tegas Andre.
[irp]
Ditambahkan Andre, bank pelaksana FLPP juga harus memahami tujuan program pemerintah yakni agar MBR bisa mendapatkan rumah layak huni. Di lain pihak, imbuhnya, pengembang juga harus membangun rumah yang layak huni, ditinjau dari lingkungan sehat dan konstruksi yang layak dijadikan sebagai rumah tempat tinggal.
Namun begitu, Andre memberikan apresiasi terhadap program down payment atau DP 0 rupiah yang ikut mendorong minat konsumen untuk memiliki rumah. “Tapi, dengan satu syarat pihak perbankan yang menjadi partner pengembang, harus berpihak kepada pengembang selama tidak merugikan perbankan,” pungkas Andre sembari menambahkan Appernas Jaya menargetkan tahun ini hanya bisa membangun sebanyak 30 ribu rumah unit karena masih adanya pandemi Covid-19.