
Propertynbank.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Prabowo dan jajaran menterinya, yang mendukung program perumahan rakyat. Sejumlah kebijakan dari menteri terkait, dinilai memberikan dampak yang positif bagi kalangan pengusaha maupun masyarakat pada umumnya.
Ketua Umum DPP Appernas Jaya, Dr. Andriliwan Muhammad mengatakan, Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian merupakan sosok yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya industri properti nasional saat ini.
“Ini merupakan bukti pemerintah telah memberikan perhatian yang besar dan memiliki keyakinan kalau sektor properti khususnya perumahan dapat menjadi pilar utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan yang diambil terbukti mampu menstimulasi sektor properti dan membantu pengembang tetap bergairah membangun,” ungkap Andriliwan yang akrab disapa Andre Bangsawan.

Oleh karena itu, sambung dia, agar industri properti tetap terus bergairah dan daya beli masyarakat juga ikut tumbuh, maka Appernas Jaya berharap agar pemerintah kembali memperpanjang Program Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk sektor properti. Permohonan ini sudah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Dalam surat tersebut, Appernas Jaya menyatakan bahwa program ini telah memberikan manfaat yang signifikan serta kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan hunian. Program PPN-DTP 100% berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025).
Baca Juga : Sasar MBR, Ketum Appernas Jaya Bangun Perumahan Arsol Land di Kota Serang
“Sehubungan dengan masa berlaku Program PPN-DTP yang berlangsung dari Januari hingga 30 Juni 2025, kami menyampaikan permohonan agar insentif PPN-DTP 100% dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya, yakni 1 Juli hingga 31 Desember 2025,” ungkap Andre Bangsawan yang sebelumnya sempat berkiprah di dunia jurnalistik sebagai wartawan televisi swasta.
Appernas Jaya Dukung Kebijakan Pro Rakyat
Sebagaimana diketahui, Kementerian PKP saat ini tengah menyusun penyempurnaan regulasi rumah subsidi dengan fitur lahan dan bangunan lebih minimalis, untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi MBR di perkotaan.
Penyempurnaan ini merupakan respons terhadap backlog kepemilikan rumah nasional yang masih tinggi, mencapai 9,9 juta unit, dengan 80 persen berada di kota. Di tengah keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah perkotaan, inovasi desain rumah minimalis menjadi strategi utama untuk menjangkau lokasi lebih strategis dan menekan harga.
Menurut Andre, saat ini banyak kalangan muda yang ingin memiliki rumah subsidi yang lebih dekat dengan tempat aktivitas kerja, yang biasanya sekitar perkotaan. Namun keinginan itu saat ini belum dapat terwujud, karena tidak memungkinkannya rumah subsidi dibangun di lokasi dimaksud dikarenakan harga tanah yang terlampau tinggi sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan dari sisi harga jual.
“Rencana fitur rumah subsidi ini menjadi solusi bagi permasalahan di atas. Pada tahun 2025, kuota rumah subsidi mencapai 350.000 unit, yang merupakan jumlah tertinggi sepanjang sejarah program ini, sehingga peluang MBR yang dapat memanfaatkan terbuka sangat luas. Rumah dengan ukuran efisien dan desain menarik diharapkan dapat memperluas jangkauan kepada MBR terutama di kawasan padat,” ujar Andre.
Dengan luasan tanah dan bangunan yang lebih kecil dan dengan desain yang menarik, ujarnya, rumah subsidi ini diproyeksikan akan memiliki harga yang lebih terjangkau, atau dapat dibangun lebih dekat ke pusat kota, sehingga mengurangi beban biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
Baca Juga : Dukung Program 3 Juta Rumah, Appernas Jaya Siap Akad Kredit 9.985 Unit
Andre menambahkan, konsep rumah subsidi minimalis ini juga memungkinkan penerapan kawasan campuran, di mana rumah subsidi dapat dikombinasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu, sehingga fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) dapat digunakan secara bersama.
Menguitp aturan dari Kementerian PKP yang menegaskan bahwa meskipun rumah-rumah tersebut dirancang dengan fitur yang lebih efisien, pemerintah tetap menjaga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sebagaimana standar rumah layak huni yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jika dikaitkan dengan UU no 1 th 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012 memutuskan bahwa pasal yang mengatur luasan lantai rumah minimal 36 m² tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan UUD th 1945 karena dinilai akan menghambat pembangunan rumah bagi MBR.
“Kita sudah dicontohkan oleh Pak Menteri Maruarar bagaimana ketentuan PBG dan BPHTB gratis yang bukan merupakan kewenangan Kementerian PKP, dapat terwujud berkat upaya dan koordinasi yang baik. Selain itu pelonggaran GWM yang juga bukan kewenangan Kementerian PKP dapat terlaksana berkat kekuatan Pak Menteri untuk meyakinkan Menteri Keuangan, Gubernur BI, juga DPR,” tuturnya.
Dengan tujuan memperluas akses MBR terhadap hunian yang layak dan terjangkau, tegas Andre, serta mengingat keterbatasan lahan di perkotaan, maka konsep ini pun menjadi solusi. Selain itu kualitas hidup MBR menjadi lebih baik, karena bisa lebih dekat dengan pusat kota sehingga juga bisa mengurangi biaya transportasi.
Baca Juga : Knight Frank Indonesia Sebut PPN DTP Bantu Konsumen Untungkan Pengembang
“Dengan batasan penghasilan MBR yang sudah meningkat, maka Kementerian PKP ingin memastikan MBR dengan pendapatan yang rendah pun dapat mengakses rumah dengan harga yang lebih terjangkau,” pungkas Andre.
Sebagai informasi, Kementerian PKP menargetkan perubahan regulasi ini akan difinalisasi setelah melalui proses semacam konsultasi publik yang terbuka, meminta masukan pada semua stakeholder, untuk memastikan inovasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, dan tentunya akan ada beberapa regulasi sebelumnya yang perlu disesuaikan.