Propertynbank.com – Knight Frank Indonesia menyebutkan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai stimulus yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memang tidak terelakan, memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya di subsektor residensial.
Menurut rilis dari Knight Frank Indonesia yang diterima redaksi beberapa waktu lalu, meski begitu magnitude dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen menengah. “Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau,” ujar keterangan pers tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga pertumbuhan industri properti, khususnya properti residensial, yaitu salah satunya dengan insentif PPN DTP, yang dirilis kembali akhir tahun lalu, kebijakan ini dinilai mampu memberikan pesan dukungan untuk pertumbuhan properti.
Baca Juga : Berkat Insentif PPN DTP, Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Laris Manis
Di tengah tantangan global, depresiasi rupiah dan menurunnya daya beli masyarakat, kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor residensial merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat, pada segmen menengah.
Knight Frank Indonesia menyebutkan, PPN DTP diberikan dalam dua periode, yaitu untuk : Penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dengan PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Lalu, Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku dengan harga jual maksimal per unit 5 miliar rupiah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.
Pada triwulan pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37 persen (yoy).
Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Dengan detil peningkatan sebagai berikut; penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy).
Baca Juga : Insentif PPN DTP Berlanjut Aryana Karawaci Gaspol Rilis 2 Cluster Baru
Sementara itu, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan ini juga menyebutkan bahwa, signifikansi dari kebijakan ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20%. Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan ini pada tahun lalu.
Survey Knight Frank Indonesia
Sesuai dengan hasil survei Property Outlook yang dilakukan Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023 lalu, terungkap bahwa 73% responden menyatakan insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan properti di Indonesia.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama. Kebijakan ini memiliki magnitude yang cukup baik, dan dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga pengembang.
Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Berlanjutnya insentif ini, memberikan kelanjutan optimisme bagi sejumlah pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024.
Memang kebijakan ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, hanya pengembang yang memiliki unit ready stock, dengan kisaran harga unit yang berada pada rentang harga tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini.
Selain itu, hanya konsumen pembeli rumah pertama yang dapat mengakses insentif ini. Konsumen juga tidak diizinkan untuk menjual kembali unit yang telah dibeli, dalam periode tertentu setelah masa transaksi.