
Banyak Timbulkan Sengketa Tanah, Girik Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026
Propertynbank.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.








