Property & Bank

Cegah Penyebaran Covid-19 GPFI Gelar Gerakan Serbuan Vaksin

Kesehatan :  Peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Pemerintah sendiri terus berupaya menggencarkan program vaksinasi nasional.

Guna mensukseskan program pemerintah tersebut Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bekerjasama dengan BAIS TNI serta EMT IDI (Emergency Medical Team Ikatan Dokter Indonesia) dan Dinas Kesehatan Jakarta Selatan selaku penyedia Vaksin, menggelar Gerakan Serbuan Vaksinasi yang akan dilaksanakan selama 15 hari sejak tanggal 15 Juni 2021 hingga 29 Juni 2021.

[irp]

Handoko Boedi Soetrisno selaku Ketua Umum GP Farmasi DKI Jakarta menjelaskan bahwa target peserta gerakan serbuan vaksin ini sebanyak 500-1000 per hari vaksin. Secara keseluruhan, dalam 15 hari tersebut, kita targetkan 13.000 perserta vaksi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi (19/6/2021).

Penyelenggara telah menyediakan Vaksin AstraZeneca,  untuk gelombang pertama akan diberikan dan diprioritaskan kepada para angggota GPFI (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia), BAIS (Badan Inteligen Strategis) dan masyarakat.

[irp]

Handoko menghimbau kepada pihak yang belum menerima vaksin untuk bersama-sama mendaftar secara online pada link yang akan disediakan. Tentunya  dengan syarat, sudah terdaftar database P-Care dengan catatan KTP harus wilayah DKI Jakarta atau KTP yang bukan wilayah DKI yang berdomisili harus ada surat keterangan dari RT dan Lurah setempat.  Acara Serbuan Vaksinasi ini dimulai dari tanggal 15-29 Juni 2021, dan dibuka pada jam 09.00 – 16.00 wib.

Lebih jauh Handoko mengingatkan acara ini tetap menegakkan protokol kesehatan, peserta wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Hal ini bertujuan untuk menurunkan risiko penyebaran penularan COVID-19.

[irp]

Menurut Handoko untuk bisa menerima vaksinasi AstraZeneca disini sangatlah mudah. Cukup dengan sejumlah persyaratan terkait kondisi kesehatan perlu diperhatikan sebelum menerima vaksin untuk menghindari efek samping.

Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

[irp]

Berdasarkan dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terssebut Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, jika sudah pernah terpapar Covid-19 dan sudah sembuh lebih dari 3 bulan bisa diberikan vaksinasi. Kedua, Pemeriksaan Hipertensi (tekanan darah harus dibawah 180/110). Ketiga, Berusia diatas 18 tahun dan kelompok lanjut usia (lansia) sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19. dan keempat, Ibu menyusui sudah bisa mendapatkan vaksinasi.

Sementara itu, DR. Dr. Lucky Tjahyono MKes selaku ketua EMT IDI, sebagai lembaga peduli-respons yang bernaung di bawah IDI , EMT IDI berkomitmen untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam rangka penanggulangan Pandemi. Melalui kegiatan Serbuan Vaksinasi ini diharapkan dapat turut meningkatkan angka ketercakupan Vaksinasi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini