
BERITA PROPERTI-Untuk mensukseskan program pembangunan sejuta rumah yang telah dicanangkan pemerintah beberapa waktu lalu, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi Pemerintah pusat dan daerah yang berkesinambungan. Salah satunya, pemerintah pusat dan daerah harus selalu melakukan pengawasan pada perusahaan penyedia listrik.
“Selain itu, pihak perbankan juga harus meningkatkan kordinasinya dengan pemerintah pusat dan daerah guna memastikan bahwa rumah subsidi diterserap dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan. Yang membuat miris, masih banyak pejabat pemerintah baik di pusat maupun daerah tidak paham dengan program sejuta rumah,” ujar Ketua DPD REI Banten, Soelaeman Soemawinata saat buka puasa bersama dengan sejumlah media Jumat (17/6)
Dikatakan Eman, sapaan akrabnya, ragam persoalan yang menghambat pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini masih tidak jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Pengembang di daerah masih menemui masalah yang klasik, seperti perizinan, listrik, dan pembiayaan (permodalan) dari perbankan.

Ketua DPD REI Jawa Timur, Paulus Totok Lusida menambahkan, agar program sejuta rumah bisa terealisasi dengan baik, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus lebih seirama, khususnya dalam mempermudah pengembang terutama dalam soal perizinan. Ia mencontohkan Surabaya, yang telah mempermudah perizinan. “Sekarang sedang dilakukan uji coba pada 12 proyek pengembang di Surabaya, mulai dari dua tahun hingga sedang diupayakan tiga bulan saja,” jelasnya.
Dikatakan Totok, Surabaya yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR), sehingga tidak diperlukan lagi izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Dengan izin yang singkat, lanjutnya, pengembang bisa dengan leluasa membangun terutama rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.