Kementerian PUPR Luncurkan Sistem Informasi Pendataan Rutena, Ini Fungsinya
PROPERTI – Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena). Rutena berfungsi untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.