Property & Bank

Kementerian PUPR Luncurkan Sistem Informasi Pendataan Rutena, Ini Fungsinya

Staf Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sedang memperagakan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena)

PROPERTIDirektorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena).

Rutena berfungsi untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam. Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir M Hidayat mengatakan, pemerintah ikut bertanggungjawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu pendataan yang diperlukan, kata dia, adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditjen Perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu permasalahan tempat tinggalnya,” ujar Hidayat beberapa waktu lalu.

Dikatakan Hidayat, salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena). Aplikasi ini menjadi pintu awal bagi Ditjen Perumahan dalam membantu para masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana alam.

[irp]

Hidayat menjelaskan, pengembangan sistem Rutena karena adanya rangkaian peristiwa bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir ini di Indonesia. Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja tapi juga faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat.

“Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana atau Rutena dapat diakses melalui laman https://rutena.djpr.id/. Sistem ini telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis,” tutur Hidayat.

[irp]

Sebagai informasi, Sistem Informasi Pendataan Rutena untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah. Aplikasi ini mempunyai fasilitas kamera 360 derajat sebagai penyampai informasi bencana, jejak digital, dan penilaian kerusakan sesuai dengan kondisi di lokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *