
Propertynbank : Apartemen Kalibata City – Tren hunian masyarakat modern saat ini, khususnya kaum muda mulai bergeser dari perumahan ke apartemen. Berbagai kemudahan serta lengkapnya fasilitas penunjang menjadi alasan mengapa kelompok masyarakat dinamis ini lebih memilih apartemen sebagai tempat tinggal.
Salah satunya Apartemen Kalibata City , Jakarta Selatan, sebuah hunian jangkung yang mengkombinasikan dengan unit-unit usaha (kios) atau komersial. Kehadiran unit-unit usaha tersebut guna memenuhi kebutuhan para penghuni.
Sayangnya, ada saja segelintir orang yang menyalahgunakan fungsi apartemen yang digunakan sebagai tempat menginap secara harian, layaknya hotel. Dampaknya, kenyamanan dan keamananan tinggal di apartemen terkorbankan. Bahkan tidak jarang, apartemen dijadikan destinasi favorit bagi pelaku kejahatan, terutama prostitusi dan narkoba.
Agen Properti Apartemen Kalibata City Harus Bersertifikat
Menanggapi hal ini, General Manager Apartemen Kalibata City Martiza Melati, menjelaskan secara umum kehidupan di kawasan Kalibata City berjalan normal, dimana kerukunan warga berjalan dengan baik. Sebagian besar unit apartemen di Kalibata City dihuni oleh para pemilik dan keluarganya.
Namun demikian, diakui Martiza, dengan lokasi yang strategis apartemen Kalibata City memiliki daya pikat investasi yang sangat menarik. Makanya ada beberapa pemilik unit yang menjadikan unitnya sebagai investasi dengan menyewakan unit ke penyewa yang membutuhkan tempat tinggal di tengah kota.
“ini yang disalahgunakan oleh beberapa oknum dengan menyalahgunakan konsep hunian yang ada di Kalibata City dengan menyewakan unit dalam waktu singkat, terutama sewa secara harian yang rawan untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Padahal tambahnya, dalam aturan di Kalibata City sudah sangat jelas yakni tidak diperbolehkan sewa harian, minimal penyewaan selama 3 bulan dan itu harus dilaporkan ke Badan Pengelola.
Sementara untuk penyewa baru, SOP yang berlaku sudah jelas tertata. Dimana calon penghuni wajib lapor dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai bukti huni, setelah penyewa baru tersebut bersepakat dengan pemilik unit ataupun pihak yang dikuasakan oleh pemilik unit (agen properti).
Terkait dengan keberadaan broker atau agen properti, Martiza menjelaskan agen properti wajib terdata di Kalibata City serta mengikuti semua tata tertib hunian yang telah ada di Kalibata City.
“Sampai saat ini Agen Properti yang terdata di Badan Pengelala sudah bersertifikasi berada di bawah naungan Perkumpulan Agent Properti Cinta Kalibata City (PAPCKC),” paparnya.
Kedepan, kami juga memandang perlu adanya standarisasi kompetensi para broker atau agen properti, terutama pengetahuan mereka tentang aturan-aturan sewa-menyewa di apartemen.
“Standarisasi kompetensi dalam memasarkan unit sewa harus didasari oleh pemahaman product knowledge terkait konsep hunian dan konsep usaha (kios) beserta dengan Tata Tertib yang ada di Kalibata City,” ujarnya.
Untuk menertibkan sewa unit harian, Martiza mengatakan, Badan Pengelola Apartemen terus menggalakkan penertiban hunian dengan Gerakan Tertib Hunian. Selain itu, proaktif mensosialisasikan Tata Tertib Hunian dan Tata Tertib Sewa Menyewa kepada Agent Property dan para pemilik unit yang menyewakan langsung unitnya. Termasuk melakukan beberapa tindakan keamanan dan langkah-langkah pencegahan lainnya guna meminimalisir hal-hal yang tidak diharapkan. Serta menjalin kerjasama yang baik dengan aparat terkait dan terdekat yaitu Polsek Pancoran untuk penangannya.