PROPERTI – Tahun 2021 pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sebesar Rp16,62 Triliun.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni dan Rp2,5 Triliun dari dana bergulir, sehingga total alokasi anggaran Rp19,1 Trilun untuk 157.500 unit rumah. Angka tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan alokasi anggaran Tahun 2020 sebesar Rp11 Triliun.
[irp]
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, tahun 2021 merupakan tantangan dalam melakukan penyaluran FLPP untuk dapat lebih cepat dibandingkan tahun 2020. Oleh karena hal tersebut, Arief menargetkan di akhir tahun 2020 ini diharapkan sisa pekerjaan tahun ini dapat selesai di akhir Oktober 2020.
“Sehingga diharapkan November dan Desember 2020 digunakan sebagai agenda persiapan akselerasi untuk TA 2021 bersama bank pelaksana agar dapat lebih efektif, efisien, produktif, dan akuntabel. “Mudah-mudahan kita bisa segera diselesaikan seluruh target, pandemic Covid-19 ini menjadi tantangan tersendiri,” terang Arif Sabaruddin.
[irp]
Arief menyebutkan untuk alokasi kuota di tahun 2021 dibagi berdasarkan provinsi, dimana setiap 3 bulan Bank pelaksana dapat mengajukan perubahan provinsi bersamaan dengan kegiatan evaluasi triwulanan Bank Pelaksana.
Hingga per 18 September 2020, PPDPP mampu menyalurkan dana FLPP hingga 89.807 unit rumah dengan nilai Rp9,1 Triliun atau setara dengan 87,62%. Sehingga total penyaluran FLPP yang dilakukan oleh PPDPP perode 2010 hingga 2020 telah mencapai 745.409 unit atau senilai Rp53,51 Triliun.
PPDPP juga menyelenggarakan Pra Evaluasi Kinerja Triwulan III TA 2020 kepada 42 bank pelaksana FLPP. “Evaluasi kinerja Bank Pelaksana yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang menjadi indikator penting untuk pelaksanaan pembagian kuota di tahun 2021,” ujar Arief Sabaruddin.