propertynbank : Membuka apotek merupakan peluang bisnis yang menjanjikan. Pasalnya, kebutuhan masyarakat akan obat-obatan cukup besar.
Apalagi, semenjak pandemi COVID-19,Permintaan akan obat, vitamin, hingga kebutuhan kesehatan lainnya melambung tinggi. Tidak hanya itu, masyarakat juga membutuhkan penyedia obat-obatan dan produk kesehatan lainnya,seperti apotek untuk menjaga dan mendapatkan layanan kesehatan.
Begitu juga yang dilakukan pengelola Apotek K-24, yang pada tahun 2022 akan membuka dua cabang gerai apotek di Surakarta. Tujuan membuka dua cabang apotek tak lain untuk mempermudah masyarakat Surakarta mendapatkan obat-obatan dan layanan kefarmasian.
Namun, saat proses pengurusan perizinan Apotek K-24 mendapat hambatan dari Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Surakarta, Apt. Anang Kuncoro RS, S.Si., S. Farm.
Anang Kuncoro, menyatakan tidak bisa melanjutkan pengurusan rekomendasi izin praktek apoteker Apotek K-24 dikarenakan lokasinya berdekatan dengan Apotek lain. Anang pun meminta agar Apotek K-24 melakukan relokasi ke tempat lain jika ingin rekomendasinya diterbitkan.
Menanggapi adanya hambatan tersebut, pengelola Apotek K-24 melalui kuasa hukumnya Nyong Andri Bakarbessy, S.H mengatakan, “tindakan Ketua PC IAI Surakarta tersebut melanggar Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan yang mengatur bahwa kewenangan untuk mengatur persebaran Apotek dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, bukan diatur oleh organisasi profesi (PC IAI Surakarta). Pemda Surakarta pun belum mengatur persebaran Apotek. Dengan demikian, pemilihan lokasi Apotek K-24 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.” Tegasnya.
Sementara itu, menurut apoteker Endah Ekayani selaku Manager Operation Apotek K-24 Pusat “ Apotek K-24 buka 24 jam nonstop selalu siap melayani masyarakat. Apotek lain yang berdekatan dengan Apotek K-24 justru saling melengkapi penyediaan obat-obatan dan pelayanan farmasi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian masyarakat mendapatkan banyak pilihan untuk memperoleh kebutuhan obat obatan,“ ujarnya.
Apotek K-24 Ajukan Gugatan
Terkait adanya hambatan dalam proses perizinan untuk membuka cabang tersebut, pihak Apotek K-24 telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Anang ke Pengadilan Negeri Surakarta yang terdaftar dengan Register Perkara No. PN SKT[1]112022OKK tanggal 25 November 2022. Persoalan mengenai jarak antar Apotek bukan hal yang baru terjadi di Surakarta. Mengutip artikel berita dari Solopos.com (09/08/2014), saat peresmian Apotek K-24 Setia Budi, Surakarta yang dilakukan oleh Wali Kota Surakarta pada tahun 2014, F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa “meminta asosiasi itu bisa menyampaikan pokok pikiran kepada pemerintah, seperti terkait dengan jarak usaha, persaingan bisnis dan sebagainya. Semua itu yang ngatur pemerintah, bukan asosiasi. Kalau asosiasi mengatur negara, ya negara dalam negara”
Dari pernyataan Wali Kota Solo yang ketika itu dijabat oleh F.X. Hadi Rudyatmo, jelas-jelas disebutkan bahwa organisasi profesi seperti IAI tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengatur jarak atau persebaran Apotek
Seperti diketahui, Apotek K-24 merupakan usaha waralaba resmi di Indonesia yang tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku dalam segala aktivitas usahanya, sehingga apabila terdapat pihak yang menghambat usaha Apotek K-24 dengan cara melawan hukum, Apotek K-24 akan menggunakan hak-haknya secara hukum untuk melawan pihak-pihak tersebut.