Property & Bank

Peta LSD Menggerus Hak atas Tanah, Tanpa Peraturan Pemerintah: Apa Kabar Baik SKB?

gurindam, tanah terlantar, Built To Rent, presiden, moscow, program tiga juta rumah, LSD
Adv. Muhammad Joni, SH.MH

Propertynbank.com – Republik ini, ya di negeri Pancasila ini, nasib tanah kini bisa ditentukan hanya oleh satu garis peta maya di layar komputer kantor pertanahan.

Ketahuilah, sejak peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ditetapkan tahun 2021, tiga koma delapan jutaan hektar tanah di delapan (8) propinsi, mendadak berubah status “merah”.

Terbaru, pemerintah cq Kemenko Bidang Pangan merilis data gegeran: ada seluas 6,39 juta hektar lahan digembok tak bisa dialihfungsikan. Dugaan saya, data itu gabungan luas LSD dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Tapi, tunggu dulu, interupsi sebentar, mengapa penjumlahan LSD dan LBS tidak sama? Ada apa gap 1,4 juta hektar dari versi siaran pers 10 Februari 2026? Tanah status LSD yang mana sudah dikeluarkan dari peta per tanggal 16 Desember 2021?

Ya, LSD ialah peta maya yang menjadi dasar kebijakan melarang tanah dialihfungsikan pemilik sah. Memang tetap tanahnya bersertifikat, tetapi label peta LSD maka pemiliknya auto kehilangan kebebasan.

Hak milik masih tertulis di atas data juridis sertifikat, namun hak keperdataannya bisa luruh pelan-pelan, sampai terlumpuhkan akses hak keekonomian. Menuju matinya hak perdata yang nyaris pasti, jika tidak bertindak memperjuangkan hak. Begitu hukum besi kekuasaan.

Yang paling ironis, bukan hanya sawah aktif yang terkena. Ada tanah yang sudah lama berubah menjadi kawasan perumahan dengan keputusan pejabat yang berwenang. Ada pula yang sudah menjadi tapak perkantoran Pemko Padang (industriproperti.com, 15-06-2022).

Kasus lain yang beragam, disampaikan boss satu asosiasi pengembang, betapa dahsyat-nya efek konkrit dan kerugian riil tersebab peta LSD.

Ujarnya, pemilik a.k.a komsumen sudah ada IMB—kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sudah dibangun rumah-rumah. Sudah pun lama dihuni keluarga, bahkan sudah bertahun-tahun terikat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank pelat merah yang membiayai program pemerintah berjuta-juta rumah.

Lanjutnya, cicilan pun aman berjalan lancar. Pajak juga dibayar lancar. Sertifikat tanah sah tanpa beslag.

Namun tiba-tiba semua sontak tersendat, hanya dan hanya karena satu garis maya LSD yang turun dari “langit kebijakan” a.k.a kekuasaan. Yang tanpa pemilik tanah diajak bicara, dan bertanya mengapa enggan buka data yuridis di atas meja?

Rumah sudah lama berdiri, tetapi untuk balik nama terhambat peta LSD. Pengembangan tahap satu bahkan lanjutan pun beresiko dihentikan. Transaksi dibekukan. Bisa jadi bank mulai ragu bisa mencapai target tahunan. Waswas non performance loan (NPL) KYG dan KPR pun melonjak, akankah terjadi tekanan NPL yang skalanya bisa guncangan sistemik?

Pemilik rumah panik tak ada tempat pengaduan dan kemana kabar berita. Pengembang paling terpukul. Di tekan dari atas bayar setoran cicilan bank, dikejar konsumen dari arus bawah minta balik nama segera. Rakyat yang membeli rumah dengan itikat baik mendadak diposisikan seolah pelanggar aturan tata ruang. Padahal seluruh proses sebelumnya dijalankan secara legal melalui izin KKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yang dibuat pemerintah daerah, dan masih sah berlaku tanpa tip-ex.

Di sinilah kekusutan hukum itu terlihat terang: negara memberi izin, hak atas tanah bersertifikat, KKPR aman, sudah menerbitkan PBG, bank menyalurkan KPR yang notarial, ehh, tetapi pejabat negara pula yang kemudian menghentikan daya berlaku mengikatnya hanya melalui peta LSD –yang cuma keputusan menteri yang berlaku internal. Mengapa tidak ada analisa dampak kebijakan, mana regulatory impact assesment? Mengapa rakyat-warga negara pemegang hak yang dipaksa menanggung sendirian dampak konflik norma antar-kebijakan pemerintah?

Jangan lengah, alahai pemerintah, soalan begini bisa meletup kapan-kapan masa menjadi masalah sosial berdimensi politik dari arus bawah yang tak hendak begitubm saja menyerah.

Beginilah wajah paling nyata dari apa yang kua tioritis esai ini dalilkan sebagai “taking by regulation”: negara tidak merobohkan rumah, tetapi membuat rumah kehilangan kepastian hukum dan tergerusnya nilai ekonomisnya. LSD tidak mencabut sertifikat hak atas tanah, tetapi membekukan fungsi pemanfaatan hak atas tanah itu sendiri. Hak milik dipertahankan secara administratif, namun dimatikan secara substantif.

Dalam perspektif hukum konstitusi, soalan begini lebih serius daripada sekadar kebijakan pertanian. Sebab, menyentuh jantung isi konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak mempunyai hak atas harta benda. Pasal 28H ayat (4) menjamin hak atas hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Juga, hak atas kepastian hukum yang adil Pasal 28D ayat (1). Serta, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2).

Jika begitu amanat konstitusi tertulis (written constitution), akankah sahih kebijakan LSD membatasi penggunaan-pemanfaatan tanah hak demi kepentingan umum tanpa justifikasi pasal konstitusi? Bukankah jika pembatasan itu hendak diberlakukan, wajib memenuhi prinsip due process of law, proporsionalitas, transparansi, partisipasi bermakna, mengajak bicara dengan musyawarah mufakat, jalur sanggahan, audit dan skrening ulang. Tentu, wajib dengan kompensasi yang adil. Bukan sekedar insentif yang tak relevan alasan menggerus hak atas tanah.

Kebijakan LSD

Namun masalahnya, mengapa rezim kebijakan LSD bisa bekerja sebaliknya. Penetapan dilakukan secara administratif-spasial tanpa proses keberatan dan penapisan. Tidak ada sidang. Tidak ada ruang pembelaan yang fairness. Tidak ada kompensasi atas penurunan nilai ekonomis tanah dan hilangnya potensi kenaikan nilai ekonomi. Padahal dalam doktrin negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat), setiap pembatasan hak warga harus tunduk pada prinsip keadilan prosedural dan keadilan substantif. Wajib ada underlying, atau rational ground, meminjam kosa kata dalam khazanah yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI.

Lebih problematik lagi, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang diundangkan 4 Februari 2026, dipakai memperkeras rezim penguncian tanah LSD ini. Padahal Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 justru memerintahkan bentukan pengaturan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Ini bukan sekadar soal teknis hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam teori delegated legislation, bila undang-undang memerintahkan pengaturan dengan PP, maka penggunaan Perpres sebagai instrumen pembatasan hak dapat dipersoalkan legalitas dan legitimasi konstitusionalnya.

Artinya, muncul pertanyaan yuridis mendasar: apakah Perpres boleh membatasi hak keperdataan jutaan warga negara tanpa dasar delegasi yang sahih? Di titik ini, isu LSD berpotensi memasuki wilayah onrechtmatige overheidsdaad—perbuatan melawan hukum oleh pemerintah—ketika tindakan administrasi negara menimbulkan kerugian nyata, ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan bagi warga.

Pasal 16 dan 17 Perpres 4/2026 juga agresif karena peta LSD yang belum masuk LP2B harus-mandatory diintegrasikan ke dalam revisi Perda rencana tata ruang di tingkat Pemda, dan tidak dapat dialihfungsikan tanpa rekomendasi. Nah, disinilah gap data yang disodorkan di awal paragraf opini ini?

Negeri ini memang gemar membuat singkatan: LSD, LBS, LP2B, KKPR. Semua terdengar modern dan teknokratis. Tetapi di balik singkatan itu ada keluarga MBR yang rumahnya tertahan. Ada tanah warga yang nilainya jatuh hanya karena satu overlay peta. Ada generasi muda yang kehilangan ruang hidup akibat kebijakan yang lebih percaya pada citra satelit ketimbang realitas sosial dan kenyataan hukum yang hidup.

Dalihnya tentu ketahanan pangan. Tetapi ketahanan pangan tidak boleh dibangun dengan meruntuhkan kepastian hukum yang adil atas tanah hak yang bersertifikat.

Negara tidak bisa menyelamatkan sawah sambil menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap kepastian hukum yang adil dan hak milik yang dijamin konstitusi. Sebab konstitusi tidak hanya melindungi tanah sebagai objek ekonomi—konstitusi melindungi manusia dan warga sebagai subjek penyandang hak.

Karena itu, jika LSD ingin dipertahankan, maka negara wajib mengubah paradigma. Dari rezim pembatasan sampai larangan pengalihan menuju rezim legalitas hak yang menjunjung tinggi keadilan substansial dengan prosedural yang fairness pula. Tawaran opini ini, ayo bicarakan dan bergerak dari peta LSD yang hendak diberlakukan absolut-segera-tanpa sanggahan, menuju verifikasi faktual dan audit data juridis berbasis hak atas tanah, ijin, dan konsesi, sebagaimana diakui Keputusan Menteri ATR/Kapala BPN 2021 –Diktum Keenam dan Ketujuh, tanggal 16 Desember 2021.

Kiranya bijak bergeser dari pembatasan sepihak menuju kontrak sosial yang legal dan adil. Harus ada mekanisme keberatan, verifikasi faktual, audit juridis, kompensasi, demi perlindungan bagi rumah eksisting, dan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak yang telah beritikad baik. Apalagi mereka adalah kaim MBR dan wong kecil.

Sebab bila rumah yang sudah berdiri, sudah berizin, sudah dibiayai bank, dan sudah dihuni keluarga pun masih bisa “dibekukan” hanya oleh garis maya peta LSD, maka yang sedang bekerja bukan lagi sekadar kebijakan agraria. Tapi itu nyata-nyata bentuk kekuasaan cacat administratif dan norma hukum represif yang perlahan pasti bergerak melampaui batas pasal-pasal konstitusi. Tanpa menganggap ada rakyat pemegang hak. Hak yang sah diterbitkan rezim pemerintah yang sah, dengan dasar data juridis dan data empiris sesuai UU PA.

Yth Pemerintah, apakah hak atas tanah bersertifikat bisa begitu saja diabaikan? Perda Tata Ruang begitu mudah saja dinihilkan? Pemda dan DPRD yang membuat rencana tata ruang tidak diajak bicara semeja? Bukankah tata ruang di daerah itu urusan konkuren tiap daerah sesuai UU Pemda? Bukankah apapun regulasi sektoral tak boleh offside dan kudu mengacu norma kunci Pasal 407 UU Pemda? Tidakkah LSD bisa menggoyahkan fiskal pendapatan asli daerah? Lantas, apa kabar baik hendak dirancang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB)? Bisakah menjawab kegelisahan publik akan “taking by regulation” tanah hak bersertifikat dengan terbitnya policy peta LSD?
Tabik.

*) Adv. MUHAMMAD JONI, SH.MH., Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan