HUKUM – PT Sentul City Tbk. menghadapi gugatan pailit dari konsumennya. Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan pailit didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.
Pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pailit yang dilayangkan terhadap Sentul City, lantaran perusahaan itu tak melaksanakan kewajibannya, terkait jual beli tanah kavling. Erwin menuturkan, keluarga Bintoro telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pada tanggal 3 Juli 2013.
[irp]
Dalam perjanjian tersebut, serah terima kavling dijadwalkan dilakukan pada Oktober 2013. Pada saat yang sama pula, menurut Erwin, Keluarga Bintoro telah melunasi pembayaran uang muka, booking fee, dan angsuran ketiga. Erwin menambahkan, kliennya kemudian melunasi seluruh angsuran, dengan total Rp 29,319 miliar, pada 3 Maret 2015.
Namun, hingga kini Sentul City tak kunjung menyerahkan lahan kavlingnya. Uang kliennya itu pun tidak dikembalikan. “Sampai hari ini, barang tidak dikasih, uang juga tidak kembali,” ujarnya, kepada propertynbank.com, Senin (17/08/2020). Saat ditagih, justru pihak Sentul City beralasan, uang tersebut bukan tergolong utang yang jatuh tempo. Namun, Erwin berpendapat lain.
[irp]
Menurutnya, uang Rp 29,319 miliar jatuh tempo,ketika Sentul City memiliki kewajiban serta menyerahkan kavlingnya kepada pihak pembeli. “Apa alasannya uang tidak diserahkan. Bila mereka bilang ini bukan utang jatuh tempo, nanti hakim yang memutuskan. Apakah itu, jatuh tempo atau tidak,” ujarnya.
Menurut Erwin, kliennya sebenarnya enggan memperkeruh masalah. Jika lahan tersebut batal dijual, kliennya, hanya meminta uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 29,319 miliar dikembalikan. Namun, Sentul City tak mengembalikan uang tersebut, dengan alasan aliran kas perusahaan sedang terganggu imbas pandemi Covid-19. “Covid-19 itu tidak ada hubungannya dengan uang klien kami. Bila tidak ada cashflow, berarti uang kami kemana?,” tegas Erwin.
Akibat hal ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat membekukan sementara atau suspensi, saham PT Sentul City Tbk. BKSL disuspensi lantaran tengah digugat pailit oleh keluarga Bintoro. Saham BKSL pada 10 Agustus 2020 melalui pengumuman bursa no. Peng-SPT-00007/BEI.PPI/08-2020.
[irp]
BEI pun meminta manajemen Sentul City untuk menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut. Pada 11 Agustus 2020, pihak Sentul City mengumumkan penjelasan atas permintaan BEI tersebut. Akhirnya BEI melakukan pencabutan suspensi BKSL di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan, pada Rabu (12/08/2020).
Keluarga Bintoro adalah pemilik PT Olympindo Multifinance, yang sejak April 2018, sudah berganti nama menjadi PT Jtrust Olympindo Multi Finance (JTO Finance). Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan terutama kendaraan, alat-alat kesehatan, peralatan dan mesin. Berdasarkan informasi di laman resmi perusahaan, Ang Andi Bintoro menjabat sebagai komisaris utama JTO Finance, sedangkan Jimmy Bintoro menjabat sebagai komisaris, dan Meilyana Bintoro menduduki posisi wakil direktur utama.
Selain menggugat pailit, konsumen Sentul City rencana membawa ke ranah pidana. Alasannya, emiten saham berkode BKSL ini, tak berhak memakai uang Rp 30 miliar yang telah dibayarkan, jika kavling belum diserahkan sesuai perjanjian jual beli. “Bila (uang) dipakai, ini unsur penggelapan. Pidananya jelas yakni penipuan dan penggelapan,” katanya. Lebih lanjut, menurut Erwin, pihak Sentul City tak memiliki itikad baik. Beberapa kali kliennya ingin bertemu juga tak digubris. Kemudian, pihaknya sudah beberapa kali mensomasi tapi juga tidak tanggapi.
[irp]
Perseteruan pun makin memanas, pasca PT Sentul City Tbk, justru kini bersiap menyerang balik keluarga itu dengan melayangkan somasi. Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan, perusahaan menilai permohonan pailit yang dilayangkan sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari pembeli.
Perkara ini berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJBB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor. Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan, sesuai surat undangan serah terima, masing-masing tanggal 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014.
Namun, menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro, tak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tak dapat dilaksanakan. “Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut, dengan sendirinya telah terbantahkan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/08/2020).
[irp]
Untuk membuktikan dalil pembeli tersebut keliru dan mengada-ada, perusahaan akan melayangkan somasi. Hal itu sekaligus membuktikan kesiapan pengembang melakukan serah terima kavling tersebut, setiap saat kepada pembeli. “Maka, pengembang dengan ini mensomasi pembeli, untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu), pada hari dan jam kerja di kantor pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut,” lanjutnya.
Menurut pihak Sentul City, pihak pembeli tak dapat secara sepihak, mendalilkan pengembang memiliki utang kepada pembeli. Sebab, selain dinilai tanpa dasar hukum, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Menanggapi hal ini, Erwin merespon santai. Baginya, tindakan Sentul City ini justru berkesan arogan dan tak professional. “Ya tanggapan kami, ya biasa saja, silahkan saja mereka menggugat. Cuma dasar gugatannya kok nggak pas ya, karena dasar gugatannya pencemaran nama baik. Ini aneh, sebab kami sedang melakukan proses hukum, malah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” terangnya.
[irp]
Erwin menyebut, jika somasi Sentul City adalah langkah prematur. Tindakan menggugat balik, saat proses hukum sedang berjalan, terkesan seolah ingin menekan dan menggertak (bluffing). “Sebetulnya kami berharap agar mereka segera mengembalikan uang kami, itu saja. Dan kami terbuka dengan proses perdamaian, karena kan memang itu tujuannya. Sederhana aja kok. Saya pikir, dalam kasus ini, ya kita harus berfikir waras lah,” papar pria 55 tahun yang masih enerjik ini.
Redaksi propertynbank.com sudah mencoba komunikasi dan meminta konfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada pihak Sentul City. Corporate Secretary Sentul City, Alfian Mujani hanya menjawab pertanyaan kami dengan pesan singkat. “Seperti kedua belah sama-sama berkeinginan menempuh jalan damai. Pihak Ang Andi Bintoro minta kavling pengganti,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp Messenger, Selasa (18/8). (Artha Tidar)